KPK Cekal Lima Orang Terkait Kasus Simulator

Kamis, Agustus 02, 2012 0 Comments

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) didampingi juru bicara KPK Johan Budi menyampaikan keterangan mengenai penggeledahan terkait kasus Hambalang di kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/7). KPK meningkatkan status kasus Hambalang ke penyidikan serta melakukan penggeledahan serentak di tujuh lokasi yaitu Kemenpora Jakarta, kantor PP PON Cibubur, kantor Adhi Karya, kantor Wika, dan kantor Pekerjaan Umum Jakarta Timur menyusul penetapan tersangka kasus Hambalang. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Nama-nama tersebut adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan dan Wandy Rustiawan.


Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencekal lima orang terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulator roda dua dan empat untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

"Semestinya (DS dan kawan-kawan sudah dicekal, saya cek dulu," kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di kantor KPK Jakarta, Rabu.

Bambang menyebutkan bahwa dalam surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012 tertulis tersangka Irjen Polisi Djoko Susilo (DS) dan kawan-kawan.

Dan kawan-kawan tersebut adalah BS (Budi Santoso), SB (Sukotjo S Bambang) dan DP (Didik Purnomo).

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan bahwa Dirjen Imigrasi Kemenkumham menerima dua surat permintaan pencegahan.

"Berdasarkan surat permintaan KPK perihal pencegahan atas nama Djoko Susilo dan kawan-kawan tanggal 1 Agustus 2012 guna kepentingan penyidikan terkait pengadaan `driving simulator` roda dua dan roda empat pada Korlantas Mabes Polri tahun 2011," kata Denny Indrayana lewat pesan singkat.

Nama-nama tersebut adalah Djoko Susilo, Didik Purnomo, Teddy Rusmawan dan Wandy Rustiawan.

Didik Purnomo adalah Wakil Kepala Korlantas berpangkat Brigadir Jenderal Polisi sedangkan Teddy Rusmawan adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

"Sebelum itu juga ada permintaan pencegahan terkait kasus yg sama tertanggal 30 Juli 2012 atas nama Budi Susanto selaku Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

PT CMMA menjadi pemenang tender proyek pengadaan simulator tersebut, PT CMMA kemudian menjadikan PT Inovasi Teknologi Indonesia sebagai perusahaan subkontraktor proyek senilai Rp190 miliar tersebut.


Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: Antara

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.