Kronologi Penangkapan 2 Hakim Adhoc di Semarang
Penyidik KPK menangkap dua hakim adhoc yakni KM dan HK di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Penangkapan dua hakim ini sempat melalui proses yang alot.Berikut kronologi penangkapan dua hakim yang diketahui bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono yang didapatkan detikcom dari sejumlah sumber di KPK.
Rabu (15/8)
Tim KPK bergerak ke Semarang. Mereka mendapatkan informasi akan adanya transaksi suap di ibukota provinsi Jawa Tengah itu.
Kamis (16/8)
Tim melakukan pengintaian. Mereka mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara Kartini dan Heru untuk transaksi uang suap. Informasi yang didapatkan KPK, Heru hanya merupakan perantara, meski statusnya merupakan hakim.
Kartini sempat meminta pertemuan dengan Heru dilakukan pada Kamis sore di salah satu restoran. Namun Heru menolak karena pada sore hari di bulan puasa banyak sekali pengunjung di restoran-restoran untuk berbuka puasa. Alhasil, disepakati penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat. Tim KPK terus membuntuti keduanya.
Jumat (17/8)
Sekitar pukul 07.00 WIB, Heru menghubungi seorang pengusaha bernama Sri Dartuti. Heru meminta bertemu dengan Sri untuk penyerahan uang Rp 150 juta diserahkan di halaman salah satu gedung BCA di Semarang. Transaksi terjadi. Heru menerima uang Rp 150 juta dalam tiga amplop yang dibawa dalam paper bag berwarna coklat.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, tim KPK menangkap Sri tak jauh dari lokasi serah terima uang itu. Sementara tim yang lain membuntuti Heru yang telah membawa uang.
Heru sendiri meluncur ke kantor pengadilan negeri Tipikor Semarang. Dia lantas mengontak Kartini untuk bertemu terkait penyerahan uang. Setelah cukup lama menunggu di halaman PN Tipikor Semarang, Kartini datang. Transaksi dilakukan. Uang Rp 150 juta itu telah berpindah ke mobil Kartini.
Penyerahan uang ini terkait berkas perkara korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008. Ketua DPRD Grobogan M Yaeni menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 1,9 milliar ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama setelah transaksi terjadi, tim KPK menangkap dua hakim adhoc itu. Dari keduanya diamankan barang bukti uang Rp 150 juta tersebut.
Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: Detiknews