Kronologi Penangkapan 2 Hakim Adhoc di Semarang

Sabtu, Agustus 18, 2012 , 0 Comments

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang, Jumat (17/8/2012). KPK menangkap Kartini Marpaung bersama Heru Kusbandono (hakim ad hoc Tipikor Pontianak), dan Sri Dartuti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketiga terperiksa diduga terlibat kasus penyuapan terkait penanganan perkara korupsi anggaran perawatan mobil dinas dewan Pemkab Grobogan dengan terdakwa Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yaeni.
Penyidik KPK menangkap dua hakim adhoc yakni KM dan HK di halaman Pengadilan Negeri Semarang. Penangkapan dua hakim ini sempat melalui proses yang alot.

Berikut kronologi penangkapan dua hakim yang diketahui bernama Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono yang didapatkan detikcom dari sejumlah sumber di KPK.

Rabu (15/8)

Tim KPK bergerak ke Semarang. Mereka mendapatkan informasi akan adanya transaksi suap di ibukota provinsi Jawa Tengah itu.

Kamis (16/8)

Tim melakukan pengintaian. Mereka mendapatkan informasi akan adanya pertemuan antara Kartini dan Heru untuk transaksi uang suap. Informasi yang didapatkan KPK, Heru hanya merupakan perantara, meski statusnya merupakan hakim.

Kartini sempat meminta pertemuan dengan Heru dilakukan pada Kamis sore di salah satu restoran. Namun Heru menolak karena pada sore hari di bulan puasa banyak sekali pengunjung di restoran-restoran untuk berbuka puasa. Alhasil, disepakati penyerahan uang akan dilakukan pada hari Jumat. Tim KPK terus membuntuti keduanya.

Jumat (17/8)

Sekitar pukul 07.00 WIB, Heru menghubungi seorang pengusaha bernama Sri Dartuti. Heru meminta bertemu dengan Sri untuk penyerahan uang Rp 150 juta diserahkan di halaman salah satu gedung BCA di Semarang. Transaksi terjadi. Heru menerima uang Rp 150 juta dalam tiga amplop yang dibawa dalam paper bag berwarna coklat.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, tim KPK menangkap Sri tak jauh dari lokasi serah terima uang itu. Sementara tim yang lain membuntuti Heru yang telah membawa uang.

Heru sendiri meluncur ke kantor pengadilan negeri Tipikor Semarang. Dia lantas mengontak Kartini untuk bertemu terkait penyerahan uang. Setelah cukup lama menunggu di halaman PN Tipikor Semarang, Kartini datang. Transaksi dilakukan. Uang Rp 150 juta itu telah berpindah ke mobil Kartini.

Penyerahan uang ini terkait berkas perkara korupsi anggaran pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2006-2008. Ketua DPRD Grobogan M Yaeni menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 1,9 milliar ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama setelah transaksi terjadi, tim KPK menangkap dua hakim adhoc itu. Dari keduanya diamankan barang bukti uang Rp 150 juta tersebut.



















Redaktur: Gurun Ismalia
Sumber: Detiknews

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.