Panwaslu Gelar Rapat Rekonstruksi Kasus Rhoma Irama

Jumat, Agustus 03, 2012 0 Comments

(saungreyodastrajingga.blogspot.com)
Video yang memuat perkataan Rhoma Irama itu berpotensi melanggar Undang-undang 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat 1 kampanye di luar jadwal, pasal 78 (b) menghasut menghina Suku Agama dan Ras (SARA), dan pasal 116 ayat 3 menggunakan tempat ibadah.


Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pagi ini menggelar rapat rekonstruksi terkait ceramah yang disampaikan Rhoma Irama di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Kita rekonstruksi dulu, apa yang kurang. Panwaslu punya waktu 14 hari untuk menangani dugaan ini," kata Ketua Panwaslu Ramdansyah di Jakarta, Kamis.

Dalam rapat rekonstruksi ini, dihadirkan juga video berdurasi tujuh menit yang memuat perkataan Raja Dangdut tersebut.

Rekonstruksi ini untuk mencapai kesepahaman mengenai barang bukti. Ramdansyah mengatakan apabila bukti masih kurang, Panwaslu akan menelusuri.

Menurut Ramdansyah, video yang memuat perkataan Rhoma Irama itu berpotensi melanggar Undang-undang 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat 1 kampanye di luar jadwal, pasal 78 (b) menghasut menghina Suku Agama dan Ras (SARA), dan pasal 116 ayat 3 menggunakan tempat ibadah.

Rapat tertutup ini diadakan di kantor Panwaslu, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda.

"Kalau saksi sedang kita kumpulkan," tambah Ramdansyah. "Kami  harap besok bang haji (Rhoma. red) datang memenuhi panggilan Panwas. Pak Jimly (Asshiddiqie)    mengklarifikasi karena namanya dikutip."


Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Antara



DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.