Panwaslu Gelar Rapat Rekonstruksi Kasus Rhoma Irama
(saungreyodastrajingga.blogspot.com) |
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pagi ini menggelar rapat rekonstruksi terkait ceramah yang disampaikan Rhoma Irama di Masjid Al-Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Kita rekonstruksi dulu, apa yang kurang. Panwaslu punya waktu 14 hari untuk menangani dugaan ini," kata Ketua Panwaslu Ramdansyah di Jakarta, Kamis.
Dalam rapat rekonstruksi ini, dihadirkan juga video berdurasi tujuh menit yang memuat perkataan Raja Dangdut tersebut.
Rekonstruksi ini untuk mencapai kesepahaman mengenai barang bukti. Ramdansyah mengatakan apabila bukti masih kurang, Panwaslu akan menelusuri.
Menurut Ramdansyah, video yang memuat perkataan Rhoma Irama itu berpotensi melanggar Undang-undang 32 tahun 2004 Pasal 116 ayat 1 kampanye di luar jadwal, pasal 78 (b) menghasut menghina Suku Agama dan Ras (SARA), dan pasal 116 ayat 3 menggunakan tempat ibadah.
Rapat tertutup ini diadakan di kantor Panwaslu, Jakarta Pusat, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda.
"Kalau saksi sedang kita kumpulkan," tambah Ramdansyah. "Kami harap besok bang haji (Rhoma. red) datang memenuhi panggilan Panwas. Pak Jimly (Asshiddiqie) mengklarifikasi karena namanya dikutip."
Redaktur: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Antara