Yusril: Penegak Hukum Harus Tindaklanjuti Temuan PPATK
Yusril Izha Mahendra |
Temuan PPATK itu harus diklarifikasi oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pakar hukum Profesor Yusril Ihza Mahendra, menegaskan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Pemda DKI sebagai pemerintahan daerah terkorup harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan temuan PPATK adalah transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat Pemprov DKI dan itu harus dilakukan follow up serta dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
"Temuan PPATK itu harus diklarifikasi oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. PPATK melihat adanya transaksi mencurigakan sebagai temuan, dan hanya sebatas itu kewenangan PPATK," ujar Yusril kepada Tribun, Rabu (28/8/2012).
Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan anggaran tahun 2011 Pemprov DKI, Yusril berpendapat hal tersebut hanya sebatas pendapat auditor.
"Kalau misalnya ada bukti dari penegak hukum, BPK bisa dimintai keterangan sebagai ahli. Bila ada penyimpangan, penegak hukum yang menindaklanjuti karena mereka yang melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: TribunNews