Yusril: Penegak Hukum Harus Tindaklanjuti Temuan PPATK

Rabu, Agustus 29, 2012 1 Comments


Yusril Izha Mahendra 
Temuan PPATK itu harus diklarifikasi oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pakar hukum Profesor Yusril Ihza Mahendra, menegaskan temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang menyebut Pemda DKI sebagai pemerintahan daerah terkorup harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini mengatakan temuan PPATK adalah transaksi mencurigakan yang melibatkan pejabat Pemprov DKI dan itu harus dilakukan follow up serta dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.
"Temuan PPATK itu harus diklarifikasi oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. PPATK melihat adanya transaksi mencurigakan sebagai temuan, dan hanya sebatas itu kewenangan PPATK," ujar Yusril kepada Tribun, Rabu (28/8/2012).
Mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan anggaran tahun 2011 Pemprov DKI, Yusril berpendapat hal tersebut hanya sebatas pendapat auditor.
"Kalau misalnya ada bukti dari penegak hukum, BPK bisa dimintai keterangan sebagai ahli. Bila ada penyimpangan, penegak hukum yang menindaklanjuti karena mereka yang melakukan penyelidikan," pungkasnya.





Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: TribunNews




DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.