Ini Syarat Ungkap Dugaan Kasus Korupsi di Pemda DKI
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (dua kanan) |
Beberapa pihak menilai temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengenai transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan pejabat Pemprov DKI perlu ditindaklanjuti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara mengenai hal tersebut.
Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, memaparkan ada tiga hal yang bisa digunakan untuk mengungkap kasus korupsi dengan menggunakan data dari PPATK. Dugaan korupsi yang dilansir PPATK merujuk pada laporan APBD DKI tahun 2011, dan menurut Bambang untuk mengungkap dugaan tersebut minimal harus ada satu dari tiga syarat yang ditentukan.
"Bisa berupa tembusan, bisa inquiry, bisa memang diberikan jika ada permohonan," ujar Bambang, Rabu (29/8/2012).
Bambang menuturkan sebelum adanya data dari PPATK, KPK sudah menerima laporan tentang adanya dugaan korupsi di Pemda DKI yang dipimpin oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Menurutnya kasus tersebut masih ditelaah lebih lanjut karena laporan itu masih berada di Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
"Kalau tidak salah yang mengadu ada. Cuma saya belum tahu apakah dugaannya masih di Dumas (pengaduan masyarakat) atau masih masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan)," tuturnya.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya butuh data dari PPATK tersebut guna membenahi penyimpangan anggaran di lingkungan Pemprov DKI. Ditegaskannya, jika KPK menerima data tersebut, tentu akan ditelaah lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan sejak PPATK melansir data tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK mengungkap jika korupsi di daerah dengan menggunakan modus pemindahan dana anggaran APBD ke rekening pribadi para bendaharawan sudah diamati oleh PPATK sejak tahun 2011. Dan tingkat dugaan korupsi anggaran tertinggi ada pada Pemprov DKI Jakarta yaitu sebesar 46,7 persen.
Dari hasil analisis PPATK, tercatat Provinsi DKI Jakarta berada di posisi pertama sebagai daerah yang dilaporkan adanya dugaan korupsi yaitu sebanyak 46,7 persen. Disusul Jawa Barat (6 persen), Kalimantan Timur (5,7 persen), Jawa Timur (5,2 persen), Jambi (4,1 persen), Sumatera Utara (4 persen), Jawa Tengah (3,5 persen), dan Aceh Darussalam dan Kalimantan Selatan (2,1 persen).
Sementara daerah yang paling kecil laporan tindakan korupsi adalah Kepulauan Bangka Belitung (0,1 persen), Sulawesi Barat (0,3 persen), Sulawesi Tengah (0,4 persen), Nusa Tenggara Barat dan Papua Barat (0,5 persen), Kalimantan Tengah (0,6 persen), Sumatera Barat dan Bali (0,7 persen), Nusa Tenggaran Timur dan Bengkulu (0,8 persen) dan Sulawesi Utara (0,9 persen).
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: TribunNews