Ketua Panwaslu DKI dilaporkan ke DKPP
Ilustrasi Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah. @2012 Davinanews.com |
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Ramdansyah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) oleh Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburrohman pada Rabu siang.
Laporan terkait dua hal yakni ketidaknetralan dan diskriminasi terhadap tindak lanjut laporan yang diterima oleh Panwaslu.
"Harusnya Panwaslu bersikap netral. Kalau sekedar melaporkan apa perlunya mengajak kubu Foke-Nara," kata Habiburrohman saat melapor ke DKPP di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu.
Tim Advokasi Jakarta Baru juga melaporkan adanya diskriminasi Panwaslu terhadap standar prosedur tindak lanjut terhadap laporan yang diterima oleh Panwaslu.
"Saat pihak Foke-Nara melapor, Panwaslu langsung menindaklanjuti semua dengan cepat," katanya lalu mengatakan laporan dari tim Jakarta Baru belum juga ditindaklanjuti oleh Panwaslu.
"Salah satunya laporan kami pada 5 September 2012, hingga kini kami belum dipanggil juga untuk pemeriksaan selanjutnya," katanya. Habiburrohman datang dengan membawa empat berkas bukti yakni, foto Ramdansyah bersama dengan timses dari kubu Foke-Nara ke Polda Metro Jaya, klipin berita dari dua media online (kompas.com dan Tribunnews.com) serta kliping dari media massa cetak yang menampilkan foto Ramdansyah bersama kubu Foke-Nara di Polda.
Laporan tersebut diterima oleh tiga staf DKPP yakni Purnomo, Bobby Tisna Amijaya, dan Rahman Yasin.
Menurut Purnomo, laporan tersebut akan dilanjutkan ke Komisioner DKPP, yang saat ini sedang melakukan rapat perumusan peraturan internal DKPP di Bogor.
Tiga hari setelah masa pelaporan, menurut Purnomo, DKPP akan melakukan konfirmasi terhadap pelaporan termasuk memenuhi bukti-bukti .
"Kalau memenuhi bukti, paling lama lima hari setelah itu akan digelar sidang pertama," kata Purnomo.
Editor: Yudi Dwi Ardian
Sumber: Antara