AJI Jakarta Desak Jokowi-Ahok Hapus Anggaran Untuk Jurnalis

Senin, Oktober 15, 2012 0 Comments


AJI Jakarta Desak Jokowi-Ahok Hapus Anggaran Untuk Jurnalis
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyematkan tanda pangkat kepada Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat acara pelantikan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI Jakarta, Senin (15/10/2012). Jokowi dan Ahok menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2012-2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, yang dilantik hari ini, Senin 15 Oktober 2012, untuk mewujudkan Pemerintah DKI Jakarta yang bersih.
AJI Jakarta berharap besar keterpilihan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun ke depan akan membuat Pemerintah DKI Jakarta lebih transparan, akuntabel, dan bersih dalam mengelola dan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Hal yang mendesak dan mudah dilakukan oleh Jokowi dan Basuki dalam mewujudkan pemerintah bersih dan anti-korupsi ialah menghapus pos APBD DKI Jakarta untuk para jurnalis. Penghapusan pos anggaran untuk jurnalis ini demi menjaga independensi jurnalis dalam memberitakan berbagai hal tentang pemerintah DKI Jakarta. Independensi para jurnalis, termasuk medianya, sangat diperlukan untuk mewujudkan pemerintahan DKI Jakarta yang bersih dari korupsi dan kuntabel.
Sayangnya, penghapusan pos APBD DKI Jakarta untuk jurnalis tampaknya belum menjadi perhatian Jokowi-Basuki. Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh AJI Jakarta, 16 September 2012 lalu, Koordinator Bidang Komunikasi & Media Center Tim Kampanye Jokowi-Basuki, Budi Purnomo Karjodihardjo, tidak menjawab tegas soal ini. Budi Purnomo mengatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab soal penghapusan anggaran untuk jurnalis. Akibatnya, sampai saat ini tidak terlalu jelas bagaimana kebijakan Jokowi-Basuki terhadap penghapusan anggaran untuk jurnalis.
Data yang diperoleh AJI Jakarta dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta pada 11 November 2011, menunjukkan, alokasi anggaran untuk para jurnalis bukan isapan jempol. Anggaran untuk jurnalis di Pemprov DKI Jakarta bertajuk Diseminasi Informasi Melalui Wartawan Koordinatoriat Balaikota DKI Jakarta sebesar Rp 287.025.000 untuk tahun Anggaran 2011. Pos anggaran ini bertujuan untuk mendanai ”Program Peningkatan Citra Positif Pemerintah.”
Informasi tentang pos tentang anggaran untuk jurnalis ini disampaikan melalui surat oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta, Sugiyanta, kepada AJI Jakarta. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa anggaran ini sebagai bentuk hubungan dengan media (media relations) dalam memberikan pelayanan informasi tentang kebijakan dan program Pemerintah DKI Jakarta yang sedang mengemuka di masyarakat.
AJI Jakarta memandang, pengalokasian anggaran pemerintah daerah untuk jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik jurnalistik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, jurnalis bukanlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berhak memperoleh anggaran dari Pemerintah DKI Jakarta. Sedangkan dalam Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, terutama Pasal 6, disebutkan bahwa ”Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Tindakan penyalahgunaan profesi, menurut Dewan Pers, adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Sedangkan yang dimaksud suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan sikap:
1. Mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, menghapus anggaran untuk jurnalis yang meliput di Balai Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah DKI Jakarta. Kami mendesak Jokowi untuk bersikap tegas untuk menghukum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pejabatnya yang menyediakan pos anggaran untuk jurnalis. Anggaran untuk jurnalis lebih tepat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat dan memperbaiki layanan publik.
2. Mengajak para jurnalis yang meliput di Balai Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, dan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk selalu menjaga independensi selama meliput dan memberitakan kinerja pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD.
Demikian sikap AJI Jakarta untuk mewujudkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Jakarta, 15 Oktober 2012
Ketua AJI Jakarta                                                              Koordinator Divisi Advokasi
Umar Idris                                                                           A.Nurhasim



Sumber: Tribunnews
Editor: M. Amin

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.