Ini Dia Harapan Penggugat Masuk Pantai Ancol Gratis Kepada Jokowi

Sabtu, Oktober 13, 2012 0 Comments

Ilustrasi

Kita harap pak Jokowi punya paradigma baru. Kita mau dia berpikiran bahwa segala ruang publik itu bisa dinikmati masyarakat umum secara gratis.

[M Taufik]

Tiga warga yang menggugat agar masuk Pantai Ancol digratiskan, berharap Gubernur baru DKI Jakarta yang baru mempunyai paradigma baru. Paradigma baru itu adalah menggratiskan segala akses untuk masuk ke ruang terbuka hijau.

"Kita harap pak Jokowi punya paradigma baru. Kita mau dia berpikiran bahwa segala ruang publik itu bisa dinikmati masyarakat umum secara gratis," harap penggugat tiket masuk Pantai Ancol, M Taufik, saat dihubungi, Kamis (11/10/2012) malam.

Menurutnya, penerapan kebijakan gratis untuk masuk ke ruang terbuka hijau tidak sulit asalkan Jokowi berkomitmen kepada warga Jakarta. Ia menyarankan Jokowi mengeluarkan kebijakan baru atau merevisi peraturan daerah.

"Kalau soal peraturan saya rasa itu bisa diatur oleh Pak Jokowi jika ada niatan. Untuk anggaran bisa juga pakai subsidi silang," ungkapnya.

Subsidi silang, lanjut Taufik, dilakukan dengan menaikkan tarif mobil atau motor yang masuk Pantai Ancol. Tetapi para pejalan kaki tidak dipungut biaya. Dengan begitu, mimpi Pantai Ancol menjadi milik warga bisa jadi kenyataan.

"Bisa juga kawasan Pantai Ancol diterapkan sebagai daerah disiplin hukum. Misalnya, orang yang buang sampah sembarangan langsung di denda dengan hukuman berlaku, seperti yang dilakukan di kawasan SCBD," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapa pun. Ketiganya beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Atas gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol balik menggugat ketiga warga Jakarta tersebut senilai Rp 1,5 miliar.





Sumber: detikNews
Editor: M. Amin

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.