Divonis 6 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Wa ode ikhlas
Wa Ode tuntutan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko |
Wa Ode Nurhayati S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
[Suhartoyo]
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan 6 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, Wa Ode Nurhayati. Dia juga didenda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.
"Wa Ode Nurhayati S.Sos., terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/10) seperti dilansir Merdeka.
Hakim Suhartoyo mengatakan surat putusan perkara Wa Ode Nurhayati setebal 160 halaman. Maka dari itu, sebelum membacakan putusan, dia meminta persetujuan dari Wa Ode Nurhayati dan tim penasihat hukumnya agar bisa membacakan bagian-bagian pokok saja dari surat vonis.
Dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta. JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan menuntut dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta.
Wa Ode Nurhayati terbukti menerima uang suap Rp 5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Silvaulus David Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu sebagai imbalan pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011 buat tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar sebesar Rp 50 miliar, Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar, dan Pidie Jaya sebesar lebih dari Rp 200 miliar.
Fahd meminta bantuan pengusaha Haris Andi Surahman buat mengusahakan turunnya anggaran buat tiga kabupaten itu. Haris kemudian menemui Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wa Ode Nurhayati Center, Syarif Ahmad.
Setelah sepakat, Syarif kemudian menghubungi Wa Ode Nurhayati buat mengatur pertemuan. Fahd, Haris, Syarif, dan Wa Ode Nurhayati kemudian menggelar pertemuan di rumah makan Pulau Dua, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Dalam pertemuan itu Wa Ode Nurhayati menyanggupi mengurus pengajuan dana DPID asal menyertakan proposal dan lewat proses resmi. Wa Ode juga meminta dana imbalan lima persen dari total anggaran yang turun.
Fahd yang merupakan pengusaha dari Riau dan Ketua Bidang Pemuda organisasi Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (MKGR), sudah diajukan dalam persidangan pada Jumat pekan lalu dan dia menyatakan 90 persen dakwaan jaksa benar.
Selain itu, Wa Ode Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI itu dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.
Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK menyatakan dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi ke rekening Bank Mandiri Kantor Cabang DPR-RI seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang itu diduga sebagai suap berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang dia selaku anggota Komisi VII DPR dan anggota Badan Anggaran DPR.
Atas perbuatannya, Wa Ode dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Jaksa juga menjerat Wa Ode dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Editor: Gurun Ismalia