Suding Telpon Wakapolri Larang Polri Limpahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

Kamis, Oktober 18, 2012 0 Comments

Syarifuddin Suding @2012 sarifsudding.com
Tapi yang bicara Pak Sudding (anggota Fraksi Hanura Syarifuddin Suding), dia bilang 'Pak Nanan (Wakapolri) jangan limpahkan wewenang ke KPK karena tidak ada dasar hukum yang kuat'. Kedua ditanya 'Apa sudah dilimpahkan?' Terus dijawab 'belum.

[Rufinus Hutauruk]

Lima kuasa hukum dari tersangka kasus suap pengadaan simulator SIM Budi Santoso, sore tadi mengadu ke Komisi III DPR. Mereka mengadu soal pelimpahan wewenang tersangka kasus simulator SIM dari Polri ke KPK.

Setelah mendengarkan keluhan mereka, perwakilan Komisi III langsung merespon. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar langsung menghubungi Kapolri dan Wakapolri melalu telepon selulernya.

"Tapi yang bicara Pak Sudding (anggota Fraksi Hanura Syarifuddin Suding), dia bilang 'Pak Nanan (Wakapolri) jangan limpahkan wewenang ke KPK karena tidak ada dasar hukum yang kuat'. Kedua ditanya 'Apa sudah dilimpahkan?' Terus dijawab 'belum," kata Rufinus Hutauruk, salah seorang kuasa hukum Budi Susanto, ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/10)
.

Namun, ia mengaku tak mengetahui isi percakapan dengan Kapolri. "Iya cuma diangkat atau tidak saya enggak tahu, yang saya tahu telepon Wakapolri menggunakan handphone Pak Bambang tapi yang bicara Pak Sudding," jelas dia.

Dia juga mengaku telah membuat surat penolakan keras atas pelimpahan wewenang penanganan kasus simulator SIM terhadap tersangka Budi Santoso. Surat itu ditujukan kepada Kapolri dan Bareskrim. 

"Karena itu berakibat langsung terhadap hak-hak Budi Santoso. Ini kan melanggar hukum dan HAM. Kan setiap orang kedudukannya sama dalam hukum," katanya 
seperti dikutip Merdeka.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum mengenai pelimpahan penanganan kasus. Apalagi menyangkut pengalihan penanganan tersangka.

"Makanya kami memerlukan perlindungan hukum dan HAM ke DPR," tandas dia.

Meski pengalihan penanganan dari Polri ke KPK itu atas perintah presiden, ia menilai hal itu bukanlah inpres, melainkan pendapat presiden untuk meredakan perseteruan KPK dan Polri.

"Itu juga atas desakan publik agar semua ditangani KPK. Jadi pelimpahan itu atas dasar perseteruan saja. Jangan lantas atas instruksi atau pendapat presiden semua hak-hak klien saya diabaikan. Intruksi itu tidak ada dasar hukumnya," terang dia.



Editor: Gurun Ismalia

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.