Foto Vulgar Novi Beredar, Polisi Bidik Petugas Polsek Tamansari
novi pengendara honda Jazz (kaus kuning). ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko |
Penyebar foto masih diselidiki, tidak sepatutnya keluar di dunia maya, jadi masih kami dalami siapa saja yang ada dalam proses pengamanan Polsek Taman Sari.
[Kombes Pol Rikwanto]
Polda Metro Jaya akan menyelidiki penyebar foto vulgar Novi Amalia. Foto bintang model itu kini menyebar luas di internet dan sosial media.
"Penyebar foto masih diselidiki, tidak sepatutnya keluar di dunia maya, jadi masih kami dalami siapa saja yang ada dalam proses pengamanan Polsek Taman Sari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam keterangannya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/10).
Sementara Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyesalkan beredarnya foto-foto tidak senonoh Novi Amelia yang diambil selama berada dalam pengawasan kepolisian. Menurutnya, beredarnya foto-foto tersebut mengindikasikan bahwa pengawasan tehadap pengemudi setengah telanjang itu amat lemah.
"Bahkan sangat mungkin foto-foto tersebut diambil sendiri oleh para aparat kepolisian mengingat merekalah yang punya akses langsung terhadap tahanan tersebut," kata Eva kemarin.
Menurut politikus PDIP itu, sebagai lembaga utama penjaga HAM rakyat, maka sangat aneh kalau dalam pengamanan tahanan, perempuan di lingkungan tahanan Polri justru mengalami pelecehan seksual. "Polisi nyata tidak mengintegrasikan perspektif HAM perempuan dalam menjalankan tupoksinya. Sepatutnya Polri paham bahwa sebagai manusia, perempuan berhak dilindungi dari pelecehan dan dijaga martabatnya oleh para penyidik Polri tersebut," ujar dia.
Eva mengatakan, yang lebih memprihatinkan adalah Novi Amalia belum sepenuhnya sadar dari pengaruh obat-obatan sehingga berhak atas perlindungan berlapis, termasuk dijaga kehormatannya. "Adalah ironis, jika yang bersangkutan justru jadi obyek tontonan dan pelecehan seksual," ujar dia.
"Saya menuntut Polri melakukan penyidikan atas pelaku pengambilan foto (dan mengedarkannya). Karena hal tersebut sudah tergolong cyber-crime. Pelaku dan perilaku pembiaran tersebut harus diproses lembaga etik Polri dan diproses hukum," tegas mantan aktivis perempuan ini.
Sumber: Tribunnews
Editor: M. Amin