Jokowi Akan Turunkan Tarif Parkir DKI?
Deretan sepeda motor terparkir di daerah SCBD Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012). Tarif parkir di dalam ruangan di Jakarta mengalami kenaikan setelah ada SK Gubernur No 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir dengan tarif Rp 3.000-Rp 5.000/jam untuk kendaraan roda empat, dari sebelumnya Rp 2.000/jam. Sedangkan untuk roda dua ruang kenaikan tarif Rp 1.000-Rp 2.000/jam, dari sebelumnya hanya Rp 500/jam. TRIBUNNEWS/HERUDIN |
Banyak keluhan masyarakat, bisa dijadikan dasar untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Kami di Komisi B akan mengusulkan evaluasi.
[Taufik Hadiawan]
Setelah Pemprov DKI menetapkan kenaikan tarif parkir off street atau di gedung melalui Peraturan Gubernur yang masih ditandatangani Fauzi Bowo, DPRD DKI Jakarta akan mengevaluasi pergub tersebut.
Tidak tertutup kemungkinan, Gubernur terpilih, Joko Widodo akan kembali mengeluarkan Pergub baru untuk membatalkan Pergub dan menurunkan tarif parkir. Dengan dikembalikannya tarif parkir gedung ke tarif lama, pengemudi mobil dan sepeda motor pribadi di Jakarta diperkirakan akan semakin banyak.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi transportasi, Taufik Hadiawan, mengaku sudah mendengar keluhan pengendara mobil pribadi tentang kenaikan ini. Mereka sebagian besar mengeluhkan minimnya sosialisasi oleh instansi terkait, mengenai kenaikan tersebut. Padahal, kenaikan tarif yang ditetapkan besar.
"Banyaknya keluhan masyarakat, bisa dijadikan dasar untuk mengevaluasi kembali kebijakan ini. Kami di Komisi B akan mengusulkan evaluasi," kata politisi Gerindra ini.
Taufik mengatakan, evaluasi sangat terbuka dilakukan, terlebih Jakarta telah berganti kepemimpinan. Pergub No. 120 tahun 2012 tentang parkir diluar badan jalan disusun dan ditandatangani Fauzi Bowo. "Sehingga di bawah kepemimpinan Joko Widodo tidak menutup kemungkinan untuk dirubah kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, tarif parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu, serta perkantoran dan apartemen, untuk kendaraan jenis Sedan, Jeep, Pickup, Minibus dan sejenisnya sebesar Rp 3.000 pada jam pertama. Dan jam berikutnya Rp 2.000.
Sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.
Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana mengatakan dirinya setuju dengan kenaikan tarif parkir karena bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta. "Tarif naik itu baik, asal pajak online diterapkan, paling tidak hasil PADnya bisa mendekati perolehan dari pajak kendaraan bermotor (PKB)," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.
Pria yang akrab disapa Lulung ini mengatakan, jika Pergub parkir kembali diubah oleh Jokowi, maka itu adalah langkah yang kurang tepat. "Memang itu wewenang Gubernur baru tapi persetujuannya tetap di DPRD," ujarnya.
Lulung menjelaskan, keluarganya juga memiliki perusahaan pengelola parkir yakni Putraja Parking. Lulung mengatakan memang ada kemungkinan pengelola parkir swasta yang tidak melaporkan perolehan secara benar ke Dinas Pelayanan Pajak. Sehingga perolehan pajak parkir sebenarnya bisa digenjot. Namun sebagai pengelola parkir di lokasi swasta, lanjutnya, dirinya justru ingin pajak parkir online diterapkan.
"Keluarga saya juga operator parkir, tapi saya ingin diterapkan pajak online, jadi laporannya tidak bisa diakali. Kita nggak bisa lari, pajak parkir 20 persen itu wajib untuk DKI," tuturnya.
Selain itu, kata Lulung, kenaikan tarif parkir cukup membantu operasional pengelola parkir karena tidak pernah naik sejak delapan tahun lalu.
"Kita minta dengan Gubernur baru harus dibuat Perda yang menyangkut kerugian kendaraan di tempat parkir, atau asuransi yang menunjang, agar konsumen parkir itu bisa diganti rugi. Kalau di perusahaan kami (Putraja) sudah jalan itu. Kalau hilang akan diganti, kita kerja sama dengan perusahaan asuransi," tuturnya seraya menegaskan dirinya sudah tidak mengurusi PT Putraja lagi karena jabatannya di DPRD DKI.
Sumber: Warta Kota
Editor: M. Amin