Kronologi Penangkapan Kompol Novel Versi Polri
"Kami para penyidik Polda Bengkulu bertiga, datang bersama penyidik Polda Metro. Kami datang alam rangka untuk berkoordinasi. Karena kasus yang di Bengkulu, bersangkutan dengan penyidik KPK."
Polri membenarkan kedatangan personil gabungan Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya untuk menangkap Novel, penyidik KPK. Sebelum menangkap, Polda Bengkulu sejatinya ingin berkoordinasi lebih dulu dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami para penyidik Polda Bengkulu bertiga, datang bersama penyidik Polda Metro. Kami datang alam rangka untuk berkoordinasi. Karena kasus yang di Bengkulu, bersangkutan dengan penyidik KPK," ujar Dirkrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Iryanto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/10/2012).
Menurut Dedy, mereka tiba ke KPK pukul 19.30 WlB. Karena Novel bertugas sebagai penyidik KPK, penyidik Polda Bengkulu datang mengedepankan etika secara institusional, dengan membawa surat penahanan untuk Novel. Setelah datang, mereka diterima pegawai KPK sebagai tamu.
Lalu, setelah memberitahu tujuan, Dedy dan personil gabungan lainnya diminta menunggu di ruang wartawan. Kala itu, sambung Dedy, kondisi ruangan sepi dan mereka diterima dua pegawai KPK bernama Anhar dan Dani. Menurut mereka, Novel tidak ada di tempat.
Di tengah menunggu kesempatan bertemu dengan pimpinan KPK setelah sekian jam, permintaan Dedy disampaikan kepada wakil pimpinan KPK Zulkarnain. Saat itu Zulkarnain merespon, bahwa untuk penahanan baru bisa dilakukan pada Senin pekan depan. Tapi Dedy menjawab tidak bisa.
Setelah buntu, Dedy dan teman-teman diberitahu kembali bahwa pimpinan KPK Abraham Samad sedang dalam perjalanan dan menuju gedung KPK. Sejam kemudian, diberitakan bahwa pimpinan sudah ada di atas, dan Dedy kembali menunggu.
Saat ingin berkoordinasi dengan pimpinan KPK, Dedy membawa Surat Perintah Penangkapan untuk Novel, Nomor: Sp. Kap/136/X/2012/Dit Reskrimum. Saat itu diakui Dedy, dirinya juga membawa surat penggeledahan namun tidak ditunjukkan. Karena memang ingin mengedepankan surat penangkapan.
Sumber: Tribunnews
Editor: Gurun Ismalia