Pidato SBY Kali Ini Paling 'Berisi'
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOPresiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono memberikan keterangan pers terkait
kekisruhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri di Istana Negara,
Jakarta, Senin (8/10/2012). Presiden salah satunya menginstrusikan kasus
korupsi simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Mabes Polri sepenuhnya
ditangani KPK.
kekisruhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri di Istana Negara,
Jakarta, Senin (8/10/2012). Presiden salah satunya menginstrusikan kasus
korupsi simulator Surat Izin Mengemudi di Korlantas Mabes Polri sepenuhnya
ditangani KPK.
[Burhanuddin Muhtadi]
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus peneliti senior Lembaga Survei Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai bahwa pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (8/10/2012) malam, merupakan pidato yang paling "berisi" jika dibandingkan pidato-pidato yang pernah disampaikan sebelumnya.
Pidato yang disampaikannya kali ini merespons konflik yang terjadi di antara dua lembaga penegak hukum, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah solusi ditawarkan SBY terhadap sejumlah persoalan yang menjadi pemicu konflik, antara lain terkait kasus simulator SIM, penarikan penyidik KPK oleh Polri, dan upaya penangkapan Komisaris Novel Baswedan, penyidik Polri yang bertugas di KPK.
"Secara umum, pidato SBY kali ini adalah pidato paling berisi yang pernah saya dengar. Tinggal bagaimana implementasinya," ujar Burhanuddin kepada Kompas.com, malam ini.
Dalam pidatonya, SBY menyatakan, tarik-menarik penanganan kasus simulator SIM yang diduga melibatkan Irjen Djoko Susilo harus segera diselesaikan. Ia menyatakan, kasus simulator akan ditangani KPK. Akan tetapi, kasus lain terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Polri akan ditangani Polri.
Pada bagian ini, menurut Burhan, solusi yang ditawarkan merupakan jalan tengah politik, bukan solusi hukum.
"Hanya satu ketidaksetujuan saja, ketika dia menyatakan bahwa penyimpangan pengadaan barang di kepolisian ditangani Polri. Ini bukan solusi hukum, melainkan jalan tengah politik. Seharusnya, masalah itu juga menjadi kewenangan KPK karena, jika ditangani polisi, akan terjadi konflik kepentingan," papar Burhan.
Seperti diketahui, dalam kasus simulator, KPK telah menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Tiga tersangka selain Djoko itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Sumber: Kompas
Editor: Gurun Ismalia