Ahok permudah warga akses informasi publik
GEBRAKAN 100 HARI JOKOWI BASUKI #38
"Ada komitmen dari Pak Wagub yang berkaitan dengan keterbukaan informasi melalui website. Pemprop DKI Jakarta atau bahkan di website Wagub pribadi bisa dilihat. Itu perlu diikuti oleh badan publik yang lain."
- Yulianto Widirahardjo
Salah satu janji Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah transparansi. Selain mengunggah rapat-rapat yang dipimpinnya di youtube, Ahok mengaku akan komit terhadap keterbukaan informasi dan layanan aduan.
"Ada komitmen dari Pak Wagub yang berkaitan dengan keterbukaan informasi melalui website. Pemprop DKI Jakarta atau bahkan di website Wagub pribadi bisa dilihat. Itu perlu diikuti oleh badan publik yang lain," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Yulianto Widirahardjo usai bertemu dengan Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/11).
Yulianto mengakui bahwa sebelumnya layanan untuk mendapatkan informasi publik memang sulit. Dengan makin mudahnya akses informasi publik nantinya, ia mengharapkan semua warga Jakarta dapat berpartisipasi untuk mengawal Pemprov DKI mulai dari perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan.
"Ada 241 kasus sengketa info publik sejak kami dilantik Maret 2012. 90 persen karena permohonan info masyarakat tidak ditanggapi oleh badan publik dan itu menunjukkan adanya ketidakpahaman dari badan publik. Tapi juga memang ada keengganan untuk memberikan info. Maka wajar ketika masyarakat menjadi sulit untuk mendapatkan info-info yang berkaitan dengan kebijakan publik," jelas Yulianto.
Pihaknya mengaku telah menyelesaikan banyak kasus sengketa informasi melalui proses mediasi dan pengadilan (ajudikasi). 150 lebih kasus telah diselesaikan melalui mediasi dan 18 kasus lainnya melalui ajudikasi.
"Tetapi persoalannya saat ini di infrastruktur KIP kita belum mempunyai ruangan sidang yang permanen. Ajudikasi kita belum bisa melaksanakan. Ruangan permanen belum ada. Untuk mediasi pun belum dapat ruangan," jelasnya.
Menurut Yulianto, Ahok telah menyetujui dan memberikan ruang bagi KIP untuk menempati ruang di lantai tiga kantor Balai Kota. Segala aduan dari masyarakat, nantinya akan bisa diakses melalui KIP ini.
Dia mengatakan, hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diadukan. Untuk aduan masyarakat yang paling banyak jumlahnya adalah dari Dinas Pendidikan. Adapun bentuk aduannya seperti realisasi anggaran, laporan keuangan, pertanahan dan kepemilikan.
"Maka kami di lantai tiga ini menyiapkan satu meja dari komisi informasi akan menempatkan satu orang staf kami di sini agar masyarakat bisa mengadu kepada staf kami di sini. Selanjutnya akan kami proses sesuai UU No 14 2008," jelasnya.
Editor: M. Amin
Sumber :