Besok, SBY anugrahi gelar pahlawan bagi Soekarno dan Hatta
"Hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk tahun ini hanya diberikan pada 2 pahlawan nasional, yakni Soekarno dan Hatta."
- Djoko Suyanto
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan gelar pahlawan kepada dua proklamator kemerdekaan yakni Soekarno dan Muhammad Hatta. Gelar itu diberikan berdasarkan hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang diketuai Menko Polhukam Djoko Suyanto.
"Hasil sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk tahun ini hanya diberikan pada 2 pahlawan nasional, yakni Soekarno dan Hatta," kata Djoko saat konferensi pers di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (6/11).
Keputusan penganugerahan gelar pahlawan kepada kedua proklamator Indonesia itu sudah dimasukkan ke dalam Keputusan Presiden (Keppres). Rencananya, penandatanganan Keppres itu segera dilakukan malam ini setelah kepala negara tiba di Istana Kepresidenan.
"Keppres sudah dibuat dan tinggal ditandatangani, dan segera setelah ditandatangani akan diberitahukan kepada keuarga, dan besok akan diberikan pada pukul 12.00 WIB," ungkapnya.
Mengenai alasan pemberian gelar itu, Djoko menolak menjelaskan secara rinci kepada sejumlah wartawan. Penjelasan lebih lanjut akan diberikan secara langsung oleh Presiden.
"Mengenai alasan diberikan gelar itu, besok SBY akan berikan sambutan khusus mengapa Soekarno dan Hatta mendapat gelar pahlawan nasional. Saya tidak ingin melangkahi," ucapnya.
Serupa, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, penganugrahan gelar kepahlawanan itu diberikan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Menurutnya, ada tiga hal yang menjadi perhatian masyarakat di tanah air dalam memberikan gelar tanda jasa dan kehormatan.
"Tiga hal yang memang menjadi perhatian tanah air pada persiapan pemberian gelar tanda jasa dan kehormatan. Pada pemberian gelar dan kehormatan beliau akan memberikan penjelasan kepada publik," pungkasnya.
Editor: M. Amin
Sumber :