Partai SRI: KPU Diskriminasi dan Manipulatif

Selasa, Januari 29, 2013 0 Comments


Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai KPU sengaja menjalankan rencana diskriminasi politik dengan tindakan manipulatif. 
Jumpa Pers Partai  SRI di Rumah Integritas, Jakarta (29/1)
Menurut Ketua Umum P SRI Damianus Taufan, tindakan KPU tersebut sifatnya bukan suatu kelalaian tapi merupakan kesengajaan untuk melakukan etikat buruk yang direncanakan.

Lebih jauh, contoh paling nyata kata Taufan, adanya diskriminasi dilakukan oleh KPU adalah penggunaan dua aturan yang berbeda dalam memverifikasi partai. Terhadap 16 parpol yang diverifikasi pada Tahap 1  KPU memberlakukan SK No.588/KPU/XI/2012  persyaratan pembuktian keanggotaan partai lebih mudah dibanding persyaratan pada SK No.681/KPU/XII/2012 yang diberlakukan terhadap 18 parpol pada Tahap 2. “Seandainya SK nomor 681 yang dipakai pada tahap 1 maka tidak ada satu pun partai yang lolos. Sebaliknya, jika SK Nomor 588 yang dipakai untuk tahap 2 maka dengan mudah partai kami akan lolos,” paparnya.

Demikian pula pada SK No.5/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 yang tidak dimasukkan Verifikasi Administrati sebagai bahan pertimbangan. Dalam SK tersebut yang dimasukkan hanya Verifikasi Faktual sebagai konsederan tunggal. Saksi Ahli Dr Lintong Oloan Siahaan yang merupakan salah satu sumber hukum yang didatangkan pada sidang ajudikasi 28 Januari 2013  menyatakan dengan tegas bahwa SK tersebut cacat hukum karena persyaratan administrasi yang tertuang dalam UU Pemilu No.8 tahun 2012 tentang Pemilu bersifat imperatif atau tidak dapat dikurangi dengan alasan apa pun.

Contoh lain, pada Peraturan KPU No.14/2012 versi pertama memiliki pasal 20 , sementara pada peraturan lain dengan nomor yang sama tidak terdapat pasal tersebut. Hal itu sangat jelas telah terdapat materi yang berbeda di dalam satu peraturan. Menurut Lintong (Saksi Ahli), kata Taufan, ini merupakan pelanggaran pidana atau sebuah kejahatan. Seharusnya KPU jika ingin melakukan perbaikan terhadap peraturan tersebut maka dibuat peraturan baru, bukan dengan menambahkan pasal dalam satu peraturan dengan nomor yang sama.

Lebih ironis lagi, hingga memasuki sidang Ajudikasi 28 Januari  2013 kami belum menerima bukti apa pun dari KPU bahwa verifikasi Faktual terhadap anggota parpol telah dilakukan oleh KPU, “Kalau sidang tanpa disertai bukti-bukti, itu apa namanya? Semantara kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti sesuai permohonan,” cetusnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Rumah Integritas P SRI, Jakarta (29/1).


Taufan juga menyebutkan, KPU menyembunyikan peraturan yang tidak dilaksanakan secara utuh saat melakukan verifikasi. "Di Sumatera Utara terbukti ada perintah KPU Sumut untuk tidak malakukan verifikasi door to door," imbuhnya.

Hasil persidangan Bawaslu yang memeriksa gugatan Partai SRI terhadap KPU akan diumumkan 30 Januari 2013. (Tim DVNews)  

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.