Partai SRI: KPU Diskriminasi dan Manipulatif
Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) menilai KPU sengaja menjalankan
rencana diskriminasi politik dengan tindakan manipulatif.
Jumpa Pers Partai SRI di Rumah Integritas, Jakarta (29/1) |
Menurut
Ketua Umum P SRI Damianus Taufan, tindakan KPU tersebut sifatnya bukan suatu kelalaian
tapi merupakan kesengajaan untuk melakukan etikat buruk yang direncanakan.
Lebih jauh,
contoh paling nyata kata Taufan, adanya diskriminasi dilakukan oleh KPU adalah
penggunaan dua aturan yang berbeda dalam memverifikasi partai. Terhadap 16
parpol yang diverifikasi pada Tahap 1 KPU
memberlakukan SK No.588/KPU/XI/2012 persyaratan pembuktian keanggotaan partai lebih
mudah dibanding persyaratan pada SK No.681/KPU/XII/2012 yang diberlakukan
terhadap 18 parpol pada Tahap 2. “Seandainya SK nomor 681 yang dipakai pada
tahap 1 maka tidak ada satu pun partai yang lolos. Sebaliknya, jika SK Nomor
588 yang dipakai untuk tahap 2 maka dengan mudah partai kami akan lolos,”
paparnya.
Demikian pula pada SK No.5/Kpts/KPU/2013 tentang Penetapan Partai
Politik Peserta Pemilu 2014 yang tidak dimasukkan Verifikasi Administrati sebagai
bahan pertimbangan. Dalam SK tersebut yang dimasukkan hanya Verifikasi Faktual
sebagai konsederan tunggal. Saksi Ahli Dr Lintong Oloan Siahaan yang merupakan
salah satu sumber hukum yang didatangkan pada sidang ajudikasi 28 Januari 2013 menyatakan dengan tegas bahwa SK tersebut cacat
hukum karena persyaratan administrasi yang tertuang dalam UU Pemilu No.8 tahun
2012 tentang Pemilu bersifat imperatif atau tidak dapat dikurangi dengan alasan
apa pun.
Contoh
lain, pada Peraturan KPU No.14/2012 versi pertama memiliki pasal 20 , sementara
pada peraturan lain dengan nomor yang sama tidak terdapat pasal tersebut. Hal
itu sangat jelas telah terdapat materi yang berbeda di dalam satu peraturan.
Menurut Lintong (Saksi Ahli), kata Taufan, ini merupakan pelanggaran pidana
atau sebuah kejahatan. Seharusnya KPU jika ingin melakukan perbaikan terhadap
peraturan tersebut maka dibuat peraturan baru, bukan dengan menambahkan pasal
dalam satu peraturan dengan nomor yang sama.
Lebih
ironis lagi, hingga memasuki sidang Ajudikasi 28 Januari 2013 kami belum menerima bukti apa pun dari
KPU bahwa verifikasi Faktual terhadap anggota parpol telah dilakukan oleh KPU, “Kalau
sidang tanpa disertai bukti-bukti, itu apa namanya? Semantara kami sudah
menyerahkan semua bukti-bukti sesuai permohonan,” cetusnya kepada wartawan dalam
jumpa pers di Rumah Integritas P SRI, Jakarta (29/1).
Taufan juga
menyebutkan, KPU menyembunyikan peraturan yang tidak dilaksanakan secara utuh
saat melakukan verifikasi. "Di Sumatera Utara terbukti ada perintah KPU
Sumut untuk tidak malakukan verifikasi door to door," imbuhnya.
Hasil persidangan Bawaslu yang memeriksa gugatan Partai SRI terhadap KPU akan diumumkan 30 Januari 2013. (Tim DVNews)
Hasil persidangan Bawaslu yang memeriksa gugatan Partai SRI terhadap KPU akan diumumkan 30 Januari 2013. (Tim DVNews)