RSBI Kembali Menjadi Sekolah Biasa
Putusan Mahkamah Konstitusi
Pelajar (Foto: Ulisa) |
Kegelisahan sejumlah pihak itu
selesai sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keberadaan Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) tidak
ada lagi. Dengan demikian, maka status sekolah dimaksud kembali menjadi sekolah
biasa.
Menurut Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, keberadaan Pasal 50 ayat (3)
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya
akan menjadi sekolah internasional. Namun norma dalam pasal tersebut tidak
memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya. "UU Sisdiknas itu tidak
memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul sehingga dibatalkan," jelasnya
kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK di Jakarta, Selasa (8/1).
MK menilai, RSBI dapat menimbulkan perlakuan diskriminasi dalam dunia pendidikan sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biayanya lebih tinggi dibandingkan sekolah regular. Selain itu, keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan. “Atas alasan itu pula maka MK memutuskan untuk mangabulkan permohonan membubarkan RSBI,” tandasnya.
MK menilai, RSBI dapat menimbulkan perlakuan diskriminasi dalam dunia pendidikan sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biayanya lebih tinggi dibandingkan sekolah regular. Selain itu, keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan. “Atas alasan itu pula maka MK memutuskan untuk mangabulkan permohonan membubarkan RSBI,” tandasnya.
Lebih lanjut Akil
menegaskan, dengan pembatalan pasal ini maka akan berdampak pada status RSBI/SBI
yang kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum, maka konsekuensinya harus dibubarkan,
menjadi sekolah biasa atau tanpa berlabel Internasional lagi.
Keputusan MK ini
disambut baik oleh para pemohon yang hadir dalam sidang itu. Salah satunya Sekretaris
Jenderal SFGI, Retno Listyarti. "Saya sangat bersyukur, harus dihormati.
Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat," katanya. (JPNN.COM)
Semantara itu Sekjen
Badan Eksekutif Nasional - Badan
Pembedayaan Masyarakat Miskin Indonesia (BEN-BPMMI) Ujang B Thaib ketika dimintakan tanggapannya oleh Davina News juga menyatakan hal yang sama. Menurut Ujang, dengan
adanya putusan MK ini maka pembedaan maupun diskriminasi hak anak dalam
mendapatkan pendidikan di mata negara tidak akan terjadi. “Seharusnya sekolah
swasta pun sama, jika tujuannya murni
dalam rangka membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,”
tandasnya. (Tim DVN)