RSBI Kembali Menjadi Sekolah Biasa

Rabu, Januari 09, 2013 0 Comments

Putusan Mahkamah Konstitusi  
Pelajar (Foto: Ulisa)

Kegelisahan sejumlah pihak itu selesai sudah. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) tidak ada lagi. Dengan demikian, maka status sekolah dimaksud kembali menjadi sekolah biasa.
 
Menurut Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, keberadaan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bertujuan agar pemerintah membuat sekolah rintisan yang nantinya akan menjadi sekolah internasional. Namun norma dalam pasal tersebut tidak memiliki penjelasan dalam pasal-pasal sebelumnya. "UU Sisdiknas itu tidak memberikan penjelasan, tiba-tiba pasal itu muncul sehingga dibatalkan," jelasnya kepada wartawan usai persidangan di Gedung MK di Jakarta,  Selasa (8/1).

MK menilai, RSBI dapat menimbulkan perlakuan diskriminasi dalam dunia pendidikan sehingga dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusi. Hanya anak-anak orang kaya saja yang bisa masuk ke RSBI karena biayanya lebih tinggi dibandingkan sekolah regular.  Selain itu, keberadaan RSBI/SBI berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa. Hal ini didasarkan pada fakta penggunaan bahasa asing yakni bahasa Inggris dalam setiap jenjang pendidikan. “Atas alasan itu pula maka MK memutuskan untuk mangabulkan permohonan membubarkan RSBI,” tandasnya.
Lebih lanjut Akil menegaskan, dengan pembatalan pasal ini maka akan berdampak pada status RSBI/SBI yang kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum, maka konsekuensinya harus dibubarkan, menjadi sekolah biasa atau  tanpa berlabel Internasional lagi.
Keputusan MK ini disambut baik oleh para pemohon yang hadir dalam sidang itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal SFGI, Retno Listyarti. "Saya sangat bersyukur, harus dihormati. Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat," katanya. (JPNN.COM)
Semantara itu Sekjen Badan Eksekutif  Nasional - Badan Pembedayaan Masyarakat Miskin Indonesia (BEN-BPMMI) Ujang B Thaib ketika dimintakan tanggapannya oleh Davina News  juga menyatakan hal yang sama. Menurut Ujang, dengan adanya putusan MK ini maka pembedaan maupun diskriminasi hak anak dalam mendapatkan pendidikan di mata negara tidak akan terjadi. “Seharusnya sekolah swasta pun sama, jika  tujuannya murni dalam rangka membantu pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya. (Tim DVN)  

DaVina News

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.