KPU Tetapkan PBB Peserta Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum, Senin, memutuskan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dengan memasukkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014.
"Dengan pertimbangan utama, terkait masa tahapan pendaftaran caleg, KPU menindaklanjuti Putusan PTTUN dengan menerbitkan Keputusan Nomor 142 Tahun 2013 tentang Penetapan PBB sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan di Kantor KPU Pusat Jakarta.
KPU juga menetapkan PBB menjadi peserta Pemilu dengan nomor urut 14, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 143 Tahun 2013.
"Kami juga akan menyampaikan keputusan ini kepada pemohon maupun parpol yang sebelumnya telah ditetapkan sebegai peserta Pemilu," tambahnya.
KPU lebih mempertimbangkan hal waktu pendaftaran bakal caleg bagi parpol ketimbang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Jika KPU kemudian menyatakan sikap kasasi, maka proses yang akan dilampaui di MA paling tidak 30 hari kerja sejak pengajuan kasasi itu diterima.
" KPU mempertimbangkan hak parpol yang berkeinginan untuk menjadi peserta Pemilu dan yang memenuhi syarat seperti ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD," tambahnya.
Rapat pleno dilakukan oleh Ketua KPU bersama lima komisioner, yaitu Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Pada saat verifikasi faktual parpol peserta Pemilu, kepengurusan PBB tidak memenuhi persyaratan di 75 persen kabupaten/kota.
PBB tidak memenuhi syarat di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah, dua kabupaten-kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta tiga kabupaten-kota di Kalimantan Barat.
Namun, PTTUN memutuskan PBB memenuhi persyaratan di tujuh kabupaten/kota. Dengan demikian, PBB memenuhi syarat di 75 persen kabupaten/kota di Tanah Air dan berhak menjadi peserta Pemilu 2014.
[ant/sur]