5 Operator Seluler di Somasi KTI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat permohonan perlindungan hukum dari Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) terkait somasi yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI).
ATSI beranggotakan perusahaan telekomunikasi (operator seluler), yaitu Telkomsel, XL, Indosat, Three, dan Axis.
Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Noor Rachmad, mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus Kejagung sedang meneliti permohonan tersebut.
Namun Noor menegaskan tidak ada kekebalan hukum bagi kelima perusahaan jika terlibat dalam tindak pidana.
"Kalau (isi somasi) sama dengan yang disidik, orang itu tetap akan dipanggil," kata Noor, di Jakarta, hari ini.
KTI merupakan pelapor kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat.
LSM tersebut mengirim somasi kepada lima perusahaan telekomunikasi yang tergabung dalam ATSI, yakni Telkomsel, XL, Indosat, Three, dan Axis.
Mereka diduga menyalahi perjanjian kerjasama dengan Research In Motion (RIM) yang belum berbentuk badan usaha sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Noor mengatakan jika kemudian KTI memanfaatkan somasi tersebut untuk kepentingan lain, Kejagung akan menyerahkannya ke kepolisian.
"Itu perbuatan pidana. Kami serahkan ke polisi," kata Noor.
Sementara itu, Ketua (ATSI), Sarwoto, mengatakan somasi yang diajukan KTI mengancam keberlangsungan industri telekomunikasi di Indonesia.
Namun pihaknya belum menerima tanggapan dari Kejagung soal surat permohonan perlindungan hukum itu.
"Belum ada (surat) jawaban," kata Sarwoto.