Abraham Samad: Status Kasus Century Segera Ditingkatkan
Pimpinan KPK berjanji akan meningkatkan status hukum kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tahun ini.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi DPR RI pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI.
"KPK akan berusaha meningkatkan status hukum kasus Bank Century dari penylidikan menjadi penyidikan pada tahun ini. Tapi waktunya tidak bisa terlalu cepat," kata Ketua KPK Abraham Samad, pada rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dann pimpinan KPK di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, hari ini.
Abaraham Samad mengatakan, hal itu menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan kinerja KPK terhadap kasus Bank Century. Menurut Abraham, KPK akan berusaha meningkatkan status hukum kasus Bank Century sampai akhir tahun ini, sesuai dengan salah satu kesimpulan pada rapat antara Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI dan pimpinan KPK.
Namun jika ada Anggota Komisi III DPR RI yang meminta agar KPK bisa meningkatkan status hukum kasus Bank Century dalam waktu satu atau dua bulan ke depan, menurut dia, KPK belum bisa melakukannya karena waktunya terlalu singkat.
"Saat ini KPK sedang menangani banyak kasus hukum seperti kasus Wisma Atlet, kasus Hambalang, dan kasus-kasus lainnya, tidak hanya kasus Bank Century," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo mengajukan interupsi, mempertanyakan kesulitan yang dihadapi KPK pada penyelidikan kasus Bank Century.
Menurut Bambang, BPK pada laporan hasil audit investigasi lanjutan menyatakan, ada indikasi kerugian negara dan perbuatan melanggar hukum, pada dana talangan sebesar Rp6,7 triliun ke Bank Century.
"Kasus Bank Century sudah terang-benderang sehingga KPK tidak perlu lagi meminta pandangan ahli hukum," katanya.
Terkait itu, Abraham Samad menjelaskan, peningkatan status hukum kasus Bank Century terkait dengan strategi dan hasil penyelidikan yang tidak bisa dijelaskan di forum ini.
Sumber:Antara