Jalan Jaksa Surga Bagi Para WNA Pecandu Ganja
Jalan Jaksa di Jakarta Pusat, kian populer di mata warga negara asing (WNA) yang datang atau tinggal di ibu kota. Tidak hanya sekadar lokasi untuk mengusir penat dan menginap murah, ternyata Jalan Jaksa juga surga bagi WNA pecandu ganja. Setidaknya itulah pengakuan dua WNA Afrika, yang ditangkap polisi, baru-baru ini.
Tersangka pertama bernama Paul Akula, asal Kongo. Dia ditangkap di Apartemen Citypark, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (16/2) lalu. Dari tangan pria 40 tahun itu, polisi menyita 27 gram daun ganja kering.
"Paul memperoleh ganja dari seseorang di Jalan Jaksa seharga Rp200 ribu. Menurutnya ganja itu untuk pengobatan tradisional dengan cara meminum air rebusan ganja. Dengan cara ini, katanya, sakitnya akan sembuh. Tapi itu tetap pidana," kata Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Anjan Pramuka Putra di Mabes Polri, hari ini.
Lalu, tersangka kedua bernama Osseny Tchitou, asal Togo. Dia ditangkap di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, pada Rabu, (8/2) silam, dengan barang bukti 10,3 gram ganja kering.
Dihadapan polisi, Tchitou juga mengaku jika ganja itu dibelinya di Jalan Jaksa seharga Rp100 ribu.
"Dia juga menggunakan ganja dengan alasan untuk menambah nafsu makan. Dia mengaku menggunakan ganja sudah selama dua tahun ini," tambah Anjan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat 1 subsidier pasal 127 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman lima tahun bui.