Achmad: Silakan Menteri itu Membantah
Kuasa Hukum Mindo Rosalina Manullang (Rosa), Achmad Rifai, mengaku tidak terganggu dengan bantahan yang dikatakan oleh dua menteri yang salah satunya diduga kuat adalah menteri yang meminta komisi delapan persen ke kliennya.
"Jika membantah silahkan saja," kata Achmad saat ditemui di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, hari ini.
Menurut Achmad, pihaknya tidak terganggu dengan bantahan tersebut, sebab sudah memiliki bukti yang akan menguatkan pernyataan Rosa bahwa ada menteri yang menawarkan proyek, kemudian meminta komisi sebesar delapan persen itu.
Rosa resmi melaporkan menteri yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan meminta komisi sebesar delapan persen ke KPK hari ini.
Bekas pengacara tim pembela Bibit-Chandra ini belum mau menyebut nama menteri aktif yang akan dilaporkannya ke KPK.
Achmad hanya memberi petunjuk, menteri yang dilaporkannya tersebut belum lama ini menjadi saksi sebuah kasus di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdapat dua menteri aktif yang pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.
Tetapi keduanya dengan tegas membantah adalah menteri yang dikatakan Rosa meminta komisi delapan persen.
Baik Andi maupun Muhaimin mengaku tidak mengenal Rosa.