Rosa Laporkan Menteri Peminta Fee ke KPK

Kamis, Februari 23, 2012 0 Comments



Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang saat menjadi saksi terdakwa Muhamammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta,  Rosa memberikan keterangan seputar keterlibatan mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin atas dugaan  korupsi pembangunan wisma Atlet Sea Games (16/1/12). FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo
Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang saat menjadi saksi terdakwa Muhamammad Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rosa memberikan keterangan seputar keterlibatan mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin atas dugaan korupsi pembangunan wisma Atlet Sea Games (16/1/12). FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo
Menteri itu pernah dipanggil ke persidangan Tipikor sebagai saksi.

Kubu Mindo Rosalina Manulang mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan adanya permintaan fee delapan persen yang dilakukan oleh seorang menteri.

"Saya akan mendampingi Ibu Rosa untuk laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Achmad Rifai, kuasa hukum Rosa, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.

Menurut Achmad, Rosa sebagai warga negara yang baik melihat adanya tindak pidana korupsi, maka berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut ke KPK.

"Rosa sebagai warga negara yang melihat hal ini dia punya kesadaran," kata Achmad.

Achmad masih belum mau menyebutkan nama menteri yang meminta fee delapan  persen pada Rosa apabila ingin mendapatkan proyek di kementeriannya.

"Kasus itu yang kemarin adalah satu diantaranya telah menjadi saksi di Pengadilan Tipikor," kata Achmad, merujuk pada Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, yang pernah dipanggil ke persidangan Tipikor sebagai saksi.

Laporan tersebut, kata Achmad, telah dilengkapi dengan sejumlah bukti, namun tidak disebutkannya bukti-bukti yang dibawa.

Menurut Achmad, menteri tersebut bisa dikenakan dengan pasal 12  Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dalam pasal 12 kan jelas dikatakan bahwa seseorang pejabat negara yang bisa mempengaruhi karena jabatannya dinilai sebagai tindakan korupsi," ujar Achmad.

Pertengahan 2010 lalu, Rosa dan M Nazaruddin menemui seorang menteri dan staf khususnya di rumah menteri di kawawan Widya Chandra. 

Menteri yang mempunyai proyek senilai Rp80 miliar dan Rp100 miliar menawarkan agar dikerjakan oleh Rosa.

Pulang dari pertemuan tersebut, menteri melalui staf khususnya memberitahu apabila Rosa ingin mendapatkan proyek tersebut, maka harus menyetor delapan persen dari total nilai proyek.
 
Meski demikian, Achmad belum mau menjelaskan apakah setoran delapan persen tersebut sudah terealisasi atau belum. 

Akan tetapi, disebutnya proyek tersebut sudah dijalankan dan bahkan ada yang sudah selesai.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.