Ali Mudhori Akui Diberi BAP Dadong dan Nyoman
Ali Mudhori mempunyai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik dua tersangka kasus dugaan suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (DPPIDT), yaitu Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/2) dimana Ali duduk sebagai saksi.
"Pernah memiliki dokumen pemeriksaan Dadong dan Nyoman di mobil?" tanya Jaksa Penuntut Umum KPK, M Rum.
Ali sempat terdiam sesaat. Kemudian, ia membenarkan bahwa ia memiliki dua BAP milik Nyoman dan Dadong.
"Iya, saya ingat dapat. Cuma diberi. Saya nggak ingat lagi," kata Ali.
Rum kemudian bertanya apakah keberadaan BAP tersebut dalam mobilnya untuk dibaca sebelum menghadapi pemeriksaan di kantor KPK.
"Terima dari seseorang bernama Jufri. Kuasa hukum saudara menurut BAP ini?" tanya Rum lagi.
Atas pertanyaan itu, Ali kembali terdiam. Ia malah menjawab hal yang tidak sesuai dengan pertanyaan.
"Saya disuruh baca. Saya baca di mobil," imbuh Ali.
Karena tidak bisa menjelaskan identitas Jufri, Ketua Majelis Hakim, Herdin Agusten meminta Ali untuk maju ke meja hakim dan membaca sendiri BAP-nya.
Setelah membaca, Ali kemudian mengakui bahwa Jufri adalah kuasa hukumnya. Akan tetapi, Ali tetap tidak menyebutkan secara lengkap nama kuasa hukumnya tersebut.
Kesaksian Ali disebut diperlukan untuk membuktikan keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap ini.
Dalam sejumlah rekaman hasil penyadapan, nama Muhaimin disebut-sebut ikut mendesak agar uang komitmen segera dibayarkan oleh Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua.