Anak Buah Muhaimin Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenkaertrans), Timas Ginting, dengan dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pejabat pembuat komitmen pada Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelahgunaan wewenang dan memperkaya baik diri sendiri maupun orang lain dalam proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.
"Mengadili terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Herdin Agusten, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini.
Dalam memutuskan perkara ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal memberatkan, yaitu perbuatan Timas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, mengaku perbuatan dan masih mempunyai tanggungan.
Timas selaku Pejabat pembuat Komitmen DIPA [Daftar Isian Pagu Anggaran] tahun 2008 memerintahkan penanggung jawab kegiatan pengadaan, yaitu Yultido Ichwan untuk memasukan spesifikasi PLTS tipe solar modul HYbride 2500 merek Koycera 54 cell dalam dokumen pengadaan. Spesifikasi PLTS itu, sesuai dengan brosur PT Sundaya Indonesia.
Selain menentukan spesifikasi alat, Timas juga mengintervensi agar nilai total Harga Perkiraan Sendiri [HPS] sesuai dengan Pagu anggaran seniali Rp8,9 miliar.
Timas kemudian memerintahkan panitia untuk menyatukan paket pekerjaan di empat wilayah, yaitu di Mesuji, Lampung; Parit, Ogan Ilir; Telang, Banyuasin; dan Belintang, Sumatera Selatan.
Setelah kegiatan PLTS disatukan, dokumen pelelangan pun ditetapkan. Dalam proses pelelangan, terdapat delapan perusahaan yang mengajukan penawaran.
Salah satunya dari PT Alfindo Nuratama milik Arifin Ahmad yang dipinjam oleh Marisi Matondang dan digunakan oleh Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.
Spesifikasi Alfindo, nyatanya tak sesuai dengan yang diinginkan Kemenakertrans. Timas kemudian mengganti spesifikasi sesuai dengan kemampuan Alfindo.
Timas memerintahkan agar membuat usulan PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang.
Setelah disepakati Alfindo sebagai pelaksana proyek, dibuat surat perjanjian. Di situ disebutkan proyek bernilai Rp 8,7 miliar.
Akan tetapi, surat perjanjian diubah terutama pada nilai kontrak menjadi Rp8,9 miliar dan proyek hanya dikerjakan tak lagi di empat wilayah melainkan di tiga lokasi.
Setelah perjanjian adendum 1 ditandatangani, Marisi, Neneng, Nazaruddin dan Rosa bertemu Ruastini dan Arif Lubis dari PT Sundaya Indonesia membahas pelimpahan pekerjaan.
Sundaya setuju proyek dikerjakan oleh perusahaannya dengan nilai Rp5,2 miliar.
Neneng dan Nazaruddin kemudian memperoleh pembayaran melalui rekening Alfindo senilai Rp 8 miliar.
Neneng yang menguasai dan mengelola rekening itu kemudian membayar Rp 5,2 miliar ke PT Sundaya.
Akibat perbuatan Timas tersebut, negara merugi sebesar Rp2,7 miliar. Kemudian dalam kegiatan supervisi pengadaan dan pemasangan PLTS, Timas mengarahkan agar PT Qorina Konsultan Indonesia menjadi pemenang tender bernilai Rp 199 juta.
Akibat pengarahan Qorina sebagai pemenang, Dini Siswandini dari PT Qorina memperoleh keuntungan sebesar Rp 173 juta.
Sehingga dari dua proyek pengadaan dan supervisi ini, Timas telah menyebabkan kerugian negara Rp2,9 miliar.