Anak Usia 10 Tahun Jadi Tersangka Bajing Loncat
Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meringkus seorang tersangka pelaku kejahatan dengan modus "bajing loncat" yang masih berusia 10 tahun berinisial NA.
"Tersangka pelaku yang badannya kecil naik ke atas truk bernomor polisi B-9589-TU, kemudian melempar muatan truk dan pelaku lainnya yang mengambil barang di jalan," ungkap Kepala Subdirektorat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jazari di Jakarta, Jumat (24/2).
Jazari mengatakan, anggota PJR menangkap tersangka di lokasi kejadian, depan Gerbang Tol Tanjung Priok I, sekitar pukul 16.45 WIB.
Aksi pelaku melakukan kejahatan dengan mengambil barang dengan cara naik ke atas truk milik PT. Tubagus Jaya Mandiri, kemudian menjatuhkan berbagai muatan barang.
Pelaku lainnya yang sudah dewasa berperan mengambil barang yang dijatuhkan tersangka saat kendaraan tengah melaju.
Lebih lanjut Jazari menuturkan tersangka tercatat sebagai warga Tanah Merah, Kelurahan Semper Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kepada Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Utara, guna proses lebih lanjut.