Anas Belum Pastikan Bersedia Bersaksi Buat Nazar
Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, belum pasti akan mau menghadiri sidang perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games XXVI Palembang dengan terdakwa M Nazaruddin.
Anas rencananya akan dihadirkan sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) dari pihak kuasa hukum M Nazaruddin.
Kuasa Hukum M Nazaruddin, Junimart Girsang, yang ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta mengatakan belum mendapat kepastian soal kehadiran Anas,
"Saya belum kroscek. Tapi mestinya sudah ada yang konfirmasi," kata Junimart, hari ini.
Dalam sidang Nazaruddin pekan lalu, tim kuasa hukum Nazaruddin mengajukan tujuh orang saksi a de charge untuk dihadirkan dalam sidang pekan ini.
"Saksi a de charge kami adalah Max Sopacua, Eddy Sitanggang, Benny K Harman, Anas Urbaningrum, Sigit Haryono, Arif, dan Novel," kata kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea.
Namun kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Elza Syarief mengatakan pihaknya mengalami kesulitan untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut, karena itu Elza meminta bantuan majelis hakim untuk menghadirkan delapan orang saksi tersebut.
"Karena ini saksi-saksi tidak mungkin kami minta pernyataannya. Seperti penyidik tidak mungkin. Anas pasti tidak mau memberikan pernyataan," kata Elza.
Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, menyarankan agar tim kuasa hukum Nazaruddin mengupayakan terlebih dahulu saksi-saksi a de charge.
"Kami sudah paham. Saudara mengupayakan terlebih dahulu," kata Dharmawati.