Digitalisasi Televisi Rugikan Kepentingan Publik

Minggu, Februari 26, 2012 0 Comments



Produksi televisi
Produksi televisi (sumber: Antara)
Sistem digital dikritik karena lebih menguntungkan stasiun televisi swasta.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta  Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut Peraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor 22 tahun 2011. Peraturan yang mengatur migrasi TV  analog ke TV digital dianggap lebih mengutamakan  kepentingan konglomerasi media daripada publik. 

Helmy Fauzi  anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, dalam diskusi digitalisasi televisi hari ini mengatakan peraturan ini berpotensi menimbulkan penyimpangan berupa penguasaan  frekuensi siaran yang merupakan aset publik, oleh kelompok pemilik  media yang terpusat hanya pada orang-orang tertentu saja. 

“Kami  akan sesegara mungkin meminta Kemkominfo untuk mencabut peraturan  tersebut,” ujar Helmy menambahkan selama ini sudah  banyak dugaan proses yang tidak jelas dalam pemberian frekuensi dan lisensi  siaran pada kelompok penguasa media tertentu. 

Rencana migrasi ke  digital ini merupakan bagian dari rencana global yang telah ditetapkan  oleh International Telecommunication Union (ITU) pada tahun 2006 melalui  The Geneva Frequency Plan Agreement dengan batas waktu 17 Juni 2015  bagi negara-negara di seluruh dunia untuk migrasi dari sistem siaran  analog ke digital, namun mengingat luasnya wilayah Indonesia, migrasi  total ke sistem digital di Indonesia diundur hingga tahun 2018. 

Helmy  mengatakan bahwa dengan pola kepemilikan televisi sekarang ini, sudah terlihat adanya kecenderungan untuk membentuk kartel media sudah ada. 

“Jangan  sampai mereka menunggangi Kemkominfo. Infrastruktur penyiaran  [frekuensi] sebaiknya tetap dikuasai oleh negara dan jangan sampai  dikuasai oleh kelompok-kelompok tertentu,” tambahnya. 

Struktur  penyelenggaraan televisi digital  nantinya Indonesia akan terbagi dalam 15 zona layanan penyiaran  multipleksing, atau penyelenggara siaran dengan transmisi dua program  atau lebih pada satu saluran di saat yang bersamaan.

Setiap zona  hanya akan memiliki enam penyiaran multipleksing sebagai pemegang hak penggunaan frekuensi, yang masing-masing dapat menampung hingga 12  frekuensi siaran dimana stasiun televisi dapat mentransmisikan  siarannya. 

Sistem digital dikritik karena lebih menguntungkan stasiun televisi swasta karena sebagai pemegang  hak penggunaan frekuensi siaran multipleks dapat menguasai semua  spektrum kanal yang terdapat di dalamnya. 

“Kita tidak keberatan  dengan digitalisasi televisi, itu adalah keniscayaan tapi proses  tendernya akan membuka ruang untuk monopoli frekuensi karena tidak ada batasan zona,” ujar Helmy.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.