Jika Mangkir Lagi, KPK Akan Panggil Paksa Ali Mudhori
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menyatakan akan melakukan panggil paksa terhadap Ali Mudhori jika yang bersangkutan kembali mangkir tanpa keterangan saat diminta untuk bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan hal tersebut hari ini.
Kesaksian Ali dalam kasus suap DPPID bernilai penting, karena dialah yang menghubungi Dirjen P2MKT, Djoko Sidik Purnomo dan Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, untuk menawarkan anggaran DPPID bidang transmigrasi yang awalnya dikatakan sebesar Rp triliun.
Ali disebut sempat bersiteru dengan Sindu Malik perihal penerimaan uang komitmen fee dari terdakwa Dharnawati sebesar Rp1,5 miliar, sehingga memunculkan nama Fauzi dan Kiki sebagai penerima dana.
Ali juga dikatakan sebagai pihak yang menyanggupi untuk berbicara kepada Menakertrans, Muhaimin Iskandar terkait anggaran DPPID.