JPU Tetap Tuntut Otak Teror Bom Buku Dihukum Seumur Hidup

Senin, Februari 27, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus bom buku Pepi Fernando
Terdakwa kasus bom buku Pepi Fernando (sumber: Antara)
"Perbuatan terdakwa adalah salah dimata hukum, perbuatan terdakwa juga dipandang kejahatan yang berlebihan atau kejahatan luar biasa yang melebihi pembunuhan biasa." 

Rini Hartati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus teror bom buku dan Serpong,  meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutannya kepada Pepi Fernando, otak teror bom buku dan Serpong.

Permintaan ini berdasarkan besarnya kejahatan yang  telah dilakukan Pepi serta tidak adanya rasa penyesalan meskipun aksi teror tersebut telah diakuinya sebagai perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa adalah salah dimata hukum, perbuatan terdakwa juga dipandang kejahatan yang berlebihan atau kejahatan luar biasa yang melebihi pembunuhan biasa," kata Rini, saat membacakan tanggapan atas  pledoi Pepi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.

Pepi Senin, dua pekan lalu (13/2), akhirnya dituntut hukuman penjara selama seumur hidup.

JPU menyatakan Pepi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Tindak pidana terorisme tersebut sebagaimana diungkapkan oleh JPU dalam  tuntutannya, bisa dilihat dari keterlibatan Pepi dalam perakitan bom termos, bom buku, bom tabung yang digunakan dalam aksi teror di Jakarta dan di sekitar Gereja Christ Catedral, Serpong pertengahan 2011.

"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa (Pepi) dan dihubungkan dengan fakta di persidangan didapat fakta," kata Bambang S,  aanggota tim JPU lainnya, saat membacakan tuntutannya.

Fakta tersebut, kata Bambang, bahwa pada Maret 2011 Pepi pernah membuat bom buku dan peledak sebanyak empat buah dan kemudian menyebarkannya ke beberapa tempat di Jakarta, di antaranya di kantor Jaringan Islam Liberal dan Rumah Musisi, Ahmad Dhani.

Pada bulan yang sama, Pepi juga merakit bom dan kemudian meletakkannya di kawasan perumahan Wisata Gunung Putri.

Sasaran aksi di Gunung Putri itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.