JPU Tetap Tuntut Otak Teror Bom Buku Dihukum Seumur Hidup
Senin, 27 Februari 2012 | 13:35
Rini Hartati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus teror bom buku dan Serpong, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutannya kepada Pepi Fernando, otak teror bom buku dan Serpong.
Permintaan ini berdasarkan besarnya kejahatan yang telah dilakukan Pepi serta tidak adanya rasa penyesalan meskipun aksi teror tersebut telah diakuinya sebagai perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa adalah salah dimata hukum, perbuatan terdakwa juga dipandang kejahatan yang berlebihan atau kejahatan luar biasa yang melebihi pembunuhan biasa," kata Rini, saat membacakan tanggapan atas pledoi Pepi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini.
Pepi Senin, dua pekan lalu (13/2), akhirnya dituntut hukuman penjara selama seumur hidup.
JPU menyatakan Pepi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.
Tindak pidana terorisme tersebut sebagaimana diungkapkan oleh JPU dalam tuntutannya, bisa dilihat dari keterlibatan Pepi dalam perakitan bom termos, bom buku, bom tabung yang digunakan dalam aksi teror di Jakarta dan di sekitar Gereja Christ Catedral, Serpong pertengahan 2011.
"Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti dan keterangan terdakwa (Pepi) dan dihubungkan dengan fakta di persidangan didapat fakta," kata Bambang S, aanggota tim JPU lainnya, saat membacakan tuntutannya.
Fakta tersebut, kata Bambang, bahwa pada Maret 2011 Pepi pernah membuat bom buku dan peledak sebanyak empat buah dan kemudian menyebarkannya ke beberapa tempat di Jakarta, di antaranya di kantor Jaringan Islam Liberal dan Rumah Musisi, Ahmad Dhani.
Pada bulan yang sama, Pepi juga merakit bom dan kemudian meletakkannya di kawasan perumahan Wisata Gunung Putri.
Sasaran aksi di Gunung Putri itu adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.