Komisi II Pertanyakan Tambahan StafSus Presiden

Senin, Februari 27, 2012 0 Comments



Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung (kanan) berbincang dengan Utusan Khusus Presiden untuk Penanggulangan Kemiskinan HS Dillon (tengah) dan Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang membahas soal Masterplan Program Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2). FOTO ANTARA/Widodo S.
Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung (kanan) berbincang dengan Utusan Khusus Presiden untuk Penanggulangan Kemiskinan HS Dillon (tengah) dan Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna yang membahas soal Masterplan Program Perencanaan Penanggulangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/2). FOTO ANTARA/Widodo S. (sumber: Antara)
Para pembisik presiden kini mendapatkan jabatan selevel menteri.

Komisi II DPR mempertanyakan keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perpres 17/2012 yang bertujuan menambah jumlah utusan dan staf khusus, serta meningkatkan status jabatan itu dari selevel eselon menjadi setingkat menteri.
 
Mayoritas anggota Komisi II memprotes keberadaan perpres itu saat rapat  dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2).
 
Perpres itu sendiri mengatur penambahan staf dan utusan khusus presiden  dari 12 orang menjadi 14 staf, serta peningkatan status jabatan seperti  dimaksud di atas.
 
Adapun perpres itu menyebut, empat pejabat utusan khusus presiden yang baru diangkat, yakni Utusan Khusus untuk Pasifik Barat TB Silalahi, Utusan Khusus untuk MDGs Nila Anfasa Moeloek, Rachmad Witoelar untuk Pemanasan Global dan Lingkungan, serta HS Dillon sebagai Utusan Khusus untuk Penanggulangan Kemiskinan.
 
Mayoritas anggota Komisi II menilai Perpres itu sebagai keputusan yang tidak bijak serta sangat mengundang tanda tanya.
 
"Kenapa presiden suka sekali dengan seperti ini? Bagi kami, perpres itu  adalah ibarat hanya untuk bagi-bagi kekuasaan," kata Budiman Sudjatmiko,  anggota Komisi II DPR, dari Fraksi PDI Perjuangan.
 
Berbicara kepada wartawan seusai rapat itu, Sekretaris Kabinet Dipo Alam  mengatakan UU menjamin adanya hak diskresi kepada presiden untuk  mengeluarkan keputusan demikian.
 
"Dan jabatan itu tergantung presiden, biasanya akan berakhir setelah jabatan presiden berakhir," kata Dipo.
 
Dia juga menyatakan keputusan itu sama sekali bukanlah pemborosan  keuangan negara karena pekerjaan orang-orang yang ditunjuk itu memang  efektif.
 
"Kecil lah (anggarannya) itu dilihat dari efektifitasnya dan hasil  masukan-masukan yang diberikan ke presiden. Jangan dinilai dengan rupiah. Masalah-masalah banyak yg selelsai dengan baik di level nasional dan internasional," jelasnya.
 
Apakah jabatan utusan khusus karena ketidakpercayaan presiden kepada kementerian dan lembaga terkait?
 
Menjawab itu, Dipo menyatakan hal itu tidak benar, sembari menegaskan lobi negara di tingkat internasional kadang perlu ditambah kapasitasnya melalui penajaman individual.

 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.