Pedoman Hindarkan Media Siber dari Ancaman Pidana
Penyelesaian sengketa yang ada juga harus mengikuti mekanisme pers,seperti subyek berita menggunakan hak jawab, media siber menyediakan hak jawab, atau bisa juga mediasi melalui Dewan Pers.
Pedoman pemberitaan media siber yang akhir pekan lalu disahkan memberikan perlindungan bagi media siber dari potensi pemidanaan.
Potensi pemidanaan itu terutama dari subyek berita yang merasa tersingggung dengan isi pemberitaan atau komentar pembaca.
Hal ini dikatakan Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika di Dewan Pers, dalam wawancaranya dengan Beritasatu.com, hari ini.
Agus juga mengatakan selalu ada kemungkinan subyek berita yang tidak terima dengan komentar di forum pembaca media siber, atau isi buatan pengguna (user generated content), dan langsung melaporkan hal itu ke polisi.
Dengan adanya pedoman ini, kata Agus, hal itu tidak bisa dilakukan lagi, karena pedoman tersebut sudah mengatur bahwa isi buatan pengguna, termasuk komentar pembaca atas suatu berita atau informasi yang dibacanya, adalah bagian dari praktek jurnalisme.
Menurut Agus, penyelesaian sengketa yang ada juga harus mengikuti mekanisme pers,seperti subyek berita menggunakan hak jawab, media siber menyediakan hak jawab, atau bisa juga mediasi melalui Dewan Pers.
“Hal ini justru menguntungkan media siber,” kata Agus, yang juga mengakui beberapa media siber kemungkinan melihat pedoman ini sebagai suatu beban.
Namun, tambah Agus, pedoman ini pada dasarnya memberikan panduan mengenai hal-hal yang sebelumnya tidak jelas kedudukannya bagi media siber, seperti forum pembaca dan komentar pembaca.
Kesepakatan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini ditandatangani pada hari Jumat (3/2) lalu oleh lebih dari 20 organisasi media siber yang sebagian darinya juga merupakan versi digital dari media cetak dan eletronik.
“Kami akan evaluasi pedoman ini setiap dua tahun, namun tidak tertutup kemungkinan dipercepat bila ada perkembangan yang mendesak,“ kata Agus.