Polri Sosialisasikan MoU dengan Dewan Pers

Kamis, Februari 09, 2012 0 Comments


PUNCAK HARI PERS NASIONAL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Menkominfo Tifatul Sembiring (tengah) dan Ketua PWI Pusat Margiono menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2011 di Jambi, hari ini. Presiden SBY menegaskan pentingnya kebebasan pers yang diikuti dengan peran tanggung jawab sosial media kepada masyarakat melalui produk pers yang berimbang, faktual, serta membawa optimisme bagi bangsa dan negara.
PUNCAK HARI PERS NASIONAL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) didampingi Menkominfo Tifatul Sembiring (tengah) dan Ketua PWI Pusat Margiono menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2011 di Jambi, hari ini. Presiden SBY menegaskan pentingnya kebebasan pers yang diikuti dengan peran tanggung jawab sosial media kepada masyarakat melalui produk pers yang berimbang, faktual, serta membawa optimisme bagi bangsa dan negara. (sumber: ANTARA/Andika Wahyu)
"Kami akan meningkatkan dengan pendidikan dan latihan (Diklat) dan sosialisasi atas isi MoU supaya bisa diketahui masyarakat dan terpenting oleh aparat kepolisian."

Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) bergerak cepat untuk mensosialiasikan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Jambi, hari ini.

MoU ini mengatur penyelesaian sengketa pers akibat pemberitaan.

"Kami akan meningkatkan dengan pendidikan dan latihan (Diklat) dan sosialisasi atas isi MoU supaya bisa diketahui masyarakat dan terpenting oleh aparat kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Muhammad Taufik, hari ini.

MoU yang  ditandatangani di Gedung DPRD Jambi ini memang diharapkan akan mengakhiri pro kontra soal penyelesaian sengketa yang muncul akibat  pemberitaaan pers. 

Selama ini masih ada wartawan yang dipidana karena pekerjaannya dengan menggunakan KUHP, sementara komunitas pers menginginkan sengketa diselesaikan melalui mekanisme pers dengan hak  jawab dan ralat.

"Jadi inti MoU ini memang koordinasi terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers sesuai dengan UU Pers 40/99," kata Taufik, yang menambahkan maksud dan tujuan MoU adalah mewujudkan penegakan hukum untuk melindungi pers yang  berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk.

"Jadi kami akan  menunggu sikap dari Dewan Pers jika ada laporan kepada pers. Dewan pers yang nantinya mengarahkan apakah produk pers itu pidana atau bukan. Dewan Pers juga akan mengarahkan  pengadu untuk melakukan langkah berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, maupun proses perdata.  Apabila tak ada solusi dan bersikukuh untuk lapor pidana, baru kami tangani," kata Taufik.

MoU ini akan berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi tiap tahun. 

MoU ini juga bisa diperpanjang.

Setelah MoU ini, kata Taufik, setiap laporan masyarakat soal sengketa dengan pers, tetap dilayani, tetapi polisi akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menunggu lebih dahulu analisa Dewan Pers tentang produk pers yang disengketakan itu apakah mempunyai unsur pidana atau  tidak.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.