Polri Sosialisasikan MoU dengan Dewan Pers
"Kami akan meningkatkan dengan pendidikan dan latihan (Diklat) dan sosialisasi atas isi MoU supaya bisa diketahui masyarakat dan terpenting oleh aparat kepolisian."
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) bergerak cepat untuk mensosialiasikan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri yang ditandatangani dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Jambi, hari ini.
MoU ini mengatur penyelesaian sengketa pers akibat pemberitaan.
"Kami akan meningkatkan dengan pendidikan dan latihan (Diklat) dan sosialisasi atas isi MoU supaya bisa diketahui masyarakat dan terpenting oleh aparat kepolisian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Muhammad Taufik, hari ini.
MoU yang ditandatangani di Gedung DPRD Jambi ini memang diharapkan akan mengakhiri pro kontra soal penyelesaian sengketa yang muncul akibat pemberitaaan pers.
Selama ini masih ada wartawan yang dipidana karena pekerjaannya dengan menggunakan KUHP, sementara komunitas pers menginginkan sengketa diselesaikan melalui mekanisme pers dengan hak jawab dan ralat.
"Jadi inti MoU ini memang koordinasi terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers sesuai dengan UU Pers 40/99," kata Taufik, yang menambahkan maksud dan tujuan MoU adalah mewujudkan penegakan hukum untuk melindungi pers yang berimbang, akurat, dan tidak beritikad buruk.
"Jadi kami akan menunggu sikap dari Dewan Pers jika ada laporan kepada pers. Dewan pers yang nantinya mengarahkan apakah produk pers itu pidana atau bukan. Dewan Pers juga akan mengarahkan pengadu untuk melakukan langkah berjenjang mulai dari hak jawab, hak koreksi, maupun proses perdata. Apabila tak ada solusi dan bersikukuh untuk lapor pidana, baru kami tangani," kata Taufik.
MoU ini akan berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi tiap tahun.
MoU ini juga bisa diperpanjang.
Setelah MoU ini, kata Taufik, setiap laporan masyarakat soal sengketa dengan pers, tetap dilayani, tetapi polisi akan langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menunggu lebih dahulu analisa Dewan Pers tentang produk pers yang disengketakan itu apakah mempunyai unsur pidana atau tidak.