Terancam 5 Tahun Penjara Pembacok Jaksa Sistoyo
"Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Endang Sri Wahyu Utami di Satreskrim Mapolrestabes Bandung, Rabu (29/2).
Menurut Endang, atas tindakan tersebut pelaku DS dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan KHUPidana.
"Untuk sementara penganiayaan karena menganiaya orang. Sampai sekarang masih diperiksa belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Endang.
Ia mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa, pihaknya akan lebih meningkatkan pengamanan di sekitar ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung.
"Setelah sidang, sudah keluar sidang dan diamanakan oleh dua anggota dari polisi, dua orang dari anggota KPK dan pengadilan. Sebetulnya pengamanan yang kita lakukan sudah ketat. Tapi dengan kejadian ini akan lebih ditingkatkan lagi," kata Endang.
Menurut dia, untuk melakukan penjagaan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung bukan hal yang mudah karena orang atau pengunjung sidang bisa dengan mudah keluar-masuk gedung pengadilan.
"Di sana 'kan orang bisa keluar-masuk dengan mudah. Tapi mungkin buat ke depannya, kita akan larang orang-orang atau pengunjung sidang membawa senjata tajam di sekitar ruang sidang," ujar Endang.
Terdakwa penerima suap dari pengusaha yang juga jaksa di Kejari Cibinong, Sistoyo, dibacok seorang pria seusai sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (29/2).
Pria tidak dikenal tersebut membacok bagian kening Sistoyo dengan benda tajam hingga kening Sistoyo berlumuran darah.
Sumber:Antara