Wamenkum dan HAM: Rosa Bisa Jadi Justice Collaborator
Jumat, 24 Februari 2012 | 16:56
"Kalau ternyata benar, bisa kita jadikan sebagai justice collaborator," kata Denny saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, hari ini.
Denny mengatakan informasi dari Rosa itu harus dicek lagi kebenarannya.
"Tahapan yang ada sekarang kita harus cek apakah informasinya sudah benar. Kita lihat dari proses persidangannya. Tapi masalahnya sekarang siapa yang bisa kita percaya?" kata Denny.
Menurut Denny, untuk menjadi seorang justice collaborator, Rosa selaku terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games, harus memenuhi empat syarat.
Pertama, kata Denny, Rosa harus memberikan informasi yang valid dan bukan fitnah.
Kedua, Rosa harus mau diajak bekerja sama, dalam artian tidak melarikan diri ke tempat lainnya.
"Kalau ada uang terkait korupsi yang ia lakukan itu harus dia kembalikan. Terakhir, dia harus terklasifikasi sebagai orang yang dilindungi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Denny.
Setelah berstatus terpidana, Rosa membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tempat ia bekerja, yaitu Grup Permai.
Adapun Rosa juga membeberkan adanya permintaan fee sebesar 8% yang dilakukan oleh seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.