Berkas Afriyani Susanti Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, rampung menyusun berkas perkara kasus kecelakaan maut Tugu Tani yang melibatkan Afriyani Susanti dan sudah menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi, Jakarta.
"Karena keterangannya sudah lengkap, penyidik sudah menyelesaikan berkas kecelakaan Afriyani dan melimpahkannya ke kejaksaan kemarin, Rabu (29/2)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Dikatakan Rikwanto, pemberkasan penggunaan narkoba terhadap Afriyani dkk. sudah dilimpahkan sejak dua minggu lalu. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut apakah berkas sudah P21 (komplit).
"Berkas narkoba sudah diserahkan dua minggu lalu. Tapi, belum ada keterangan apakah sudah P21," tambahnya.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, dalam dua berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, polisi menjerat Afriyani dkk. dengan pasal 338 KUHP, 331, 310 undang-undang lalu lintas, dan pasal yang terkait narkotika.
"Ancaman hukuman mencapai 15 tahun dan paling kurang 10 tahun penjara. Mudah-mudahan bisa segera digelar persidangannya," tandasnya.