Majelis Hakim Memvonis Gayus 6 Tahun Penjara

Kamis, Maret 01, 2012 0 Comments



Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (19/1/12).  FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus korupsi gratifikasi, suap, dan pencucian uang Gayus Tambunan membacakan nota pembelaan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta (19/1/12). FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari
Jika ditambah vonis Gayus dalam persidangan lain yang sudah inkracht, maka total hukuman yang harus dihadapi Gayus adalah 26 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, hari ini divonis 8 Tahun penjara, dan denda 1 miliar subsidier 4 bulan penjara.

Vonis ini adalah vonis keempat yang dihadapi Gayus.

Berdasarkan vonis pengadilan sebelumnya, Gayus sudah akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.

Yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah kasus pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana Gayus dihukum 8 tahun penjara, serta di PN Jakarta Selatan dimana dia divonis 12 tahun penjara.

Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Gayus dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Gayus  juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain menuntut delapan tahun penjara, jaksa juga meminta Majelis Hakim  menyita barang bukti Rp206 juta, 34 juta dolar Singapura, 659 ribu dolar  AS, dan tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti dirampas untuk  negara.

Gayus dituntut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang No  20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 5  ayat 2 Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Gayus juga dinilai telah melanggar Pasal 2 huruf 1 a Undang-Undang No 25/2003 tentang pencucian uang.

Gayus, menurut Jaksa Penuntut telah Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang  No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 5  ayat 1 huruf b.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.