Majelis Hakim Memvonis Gayus 6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, hari ini divonis 8 Tahun penjara, dan denda 1 miliar subsidier 4 bulan penjara.
Vonis ini adalah vonis keempat yang dihadapi Gayus.
Berdasarkan vonis pengadilan sebelumnya, Gayus sudah akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah kasus pertama di Pengadilan Negeri Tangerang, dimana Gayus dihukum 8 tahun penjara, serta di PN Jakarta Selatan dimana dia divonis 12 tahun penjara.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Gayus dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gayus juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain menuntut delapan tahun penjara, jaksa juga meminta Majelis Hakim menyita barang bukti Rp206 juta, 34 juta dolar Singapura, 659 ribu dolar AS, dan tabungan sebagaimana tersebut dalam barang bukti dirampas untuk negara.
Gayus dituntut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 5 ayat 2 Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Gayus juga dinilai telah melanggar Pasal 2 huruf 1 a Undang-Undang No 25/2003 tentang pencucian uang.
Gayus, menurut Jaksa Penuntut telah Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 5 ayat 1 huruf b.