Demo Hanya Boleh Sampai Jam 6 Sore
Polisi mengajak pengunjuk rasa untuk melakukan aksi dengan damai agar aktivitas masyarakat tak terganggu.
"Prinsip penanganan unjuk rasa itu, pengunjuk rasa jangan dijadikan musuh tapi dianggap warga sendiri. Diamankan dan dikawal. Polisi bantu atur pendemo, bagaimana caranya agar unjuk rasa tetap berjalan tapi aktivitas masyarakat juga tidak berhenti atau terganggu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Menyoal prosedur unjuk rasa, Rikwanto menuturkan, pengunjukrasa harus memberikan laporan sebelum aksi. Kemudian, kalau diizinkan batas waktu menyampaikan inspirasi sampai pukul enam sore.
"Sebelum unjuk rasa, mereka harus memberikan laporan dulu. Hari ini, ada beberapa yang memberikan laporan. Kalau soal batas waktu, sesuai UU No 9 tahun 1998, batasnya sampai jam enam sore. Jadi jam lima sore sudah warning dan mulai beres-beres," tandas Rikwanto.
Sebelumnya diketahui, ribuan buruh turun ke jalan melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), di daerah Monas.
Pantauan Beritasatu.com, para buruh mengibarkan bendera dan membentangkan spanduk, seraya meneriakan tuntutan.
Selain berorasi, mereka menari mengikuti lantunan musik dari mobil komando. Bus-bus pengangkut, mobil dan motor para pengunjukrasa, parkir beriringan di belakang pengunjuk rasa.
Usai menyuarakan aspirasinya, sekitar pukul 15.10 WIB, para pengunjuk rasa berangsur meninggalkan Simpang Monas.