Gayus Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, hari ini akan menjalani sidang pembacaan putusan perkaranya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"Iya, nanti sidang putusan jam 10.00 WIB," kata kuasa hukum Gayus, Gloria Tamba, kepada wartawan, Kamis (1/3).
Gloria mengatakan, ini adalah vonis keempat yang harus dijalani kliennya. Ia pun berharap, majelis hakim bisa memutus perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan.
Menurut Gloria, selama proses persidangan, jaksa gagal untuk membuktikan dakwaannya. Selain itu, ia mengatakan bahwa perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor itu, sudah diproses di persidangan Gayus sebelumnya.
Lagi pula, kata Gloria lagi, berdasarkan vonis pengadilan sebelumnya, Gayus sudah akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. "Yang sudah inkracht, kasus pertama di Tangerang 8 tahun penjara, dan di PN Jakarta Selatan 12 tahun penjara," urainya.
Dalam kasus ini, Gayus dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Gayus juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain menuntut delapan tahun penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti (uang) senilai Rp 206 juta, 34 juta dolar Singapura, 659 ribu dolar AS, serta tabungan, sebagaimana tersebut dalam barang bukti yang dirampas untuk negara. Gayus dituntut terbukti bersalah melanggar Pasal 12 b Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 5 ayat 2 Nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Gayus juga dinilai telah melanggar Pasal 2 huruf 1 a Undang-Undang No 25/2003 tentang Pencucian Uang. Gayus, menurut JPU, telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 5 ayat 1 huruf b.