Hakim tak Tegas, Karena Batal Perintahkan Kehadiran Saksi Nazaruddin
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang menyidangkan perkara suap wisma atlet dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin terlihat kurang tegas.
Ketidaktegasan tersebut terlihat saat batal memutuskan supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi verba lisan (penyidik) untuk dimintai keterangannya dalam persidangan.
Padahal, Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, yang memimpin jalannya sidang Nazaruddin sempat memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi verba lisan. Sebagaimana, permintaan Penasehat Hukum terdakwa Nazaruddin.
"Untuk saksi verba lisan, kami minta JPU untuk menghadirkan," kata Dharmawati menanggapi pertanyaan salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea perihal permintaan mereka untuk menghadirkan saksi verba lisan dalam persidangan.
Tetapi, Dharmawati langsung menambahkan pernyataannya tersebut dengan pertanyaan, saksi verba lisan yang mana yang akan dipanggil. Mengingat, dalam surat permohonan yang diterima majelis hanya ada tiga saksi verba lisan yang diminta dihadirkan, yaitu Sigit, Ahmad dan Novel.
Walaupun, setelah itu, hakim kembali memberikan perintah kepada JPU untuk menghadirkan ketiga saksi verba lisan tersebut. "Oleh karena itu, terhadap saksi verba lisan, Sigit, Ahmad dan Novel untuk dihadirkan," perintah Dharmawati.
Atas penetapan tersebut, JPU menyatakan keberatannya. Ketua Tim JPU, I Kadek Wiradana mengatakan bahwa kesaksian verba lisan diperlukan di persidangan jika terdakwa pada saat penyelidikan berada dalam tekanan. Sehingga, merubah kesaksian dalam persidangan.
Mendengar keberatan dan alasan JPU, Dharmawati langsung memutuskan bahwa kewenangan memanggil saksi verba lisan bukan berada pada majelis hakim.
"Berkaitan dengan saksi verba lisan bukan majelis yang memanggil," kata Dharmawati, sebelum menutup sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2).