Moratorium TKI ke Arab Takkan Dicabut, Sebelum Adanya Jaminan Perbaikan

Kamis, Maret 01, 2012 0 Comments


Illustrasi TKI
Illustrasi TKI (sumber: Antara)
Setelah berbagai kasus penyiksaan dialami para TKI. 

Indonesia tidak akan mencabut moratorium pengiriman tenaga kerja  Indonesia (TKI) sektor informal ke Arab Saudi, bila negara itu tidak mau sepakat dalam suatu perjanjian bilateral yang menjamin kondisi pengiriman, dan penempatan TKI yang lebih baik.

"Kita akan hentikan pengiriman TKI pekerja rumah tangga ke negara-negara yang tidak menjamin hak-hak TKI," kata Tatang Razak, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri pada Kementerian Luar  Negeri, di Jakarta, Rabu (29/2).

Tatang menambahkan, pemerintah juga telah merencanakan  pemberhentian pengiriman TKI sektor informal pada tahun 2017 dan hanya  akan mengirimkan tenaga kerja terampil untuk bekerja di sektor formal.

Indonesia saat ini memberlakukan moratorium pengiriman TKI informal ke  Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, setelah berbagai kasus penyiksaan majikan setempat terhadap TKI.

Sebelumnya untuk sebab yang sama, Indonesia juga memberlakukan moratorium  ke Malaysia selama dua tahun, hingga dicapai kesepakatan bilateral baru pertengahan tahun lalu. Kesepakatan tersebut menjamin TKI berhak dapat satu hari libur  dalam seminggu, memegang paspornya sendiri dan penyesuaian akan gaji  mereka.

Namun, hingga kini proses penempatan TKI ke Malaysia belum mulai berjalan lagi sambil menunggu beberapa penyelesaian persiapan teknis di  kedua negara.

Tatang mengatakan, masalah yang umum menimpa TKI di luar negeri adalah  perbedaan budaya terutama di Timur Tengah yang menganggap pekerja rumah  tangga sebagai milik majikan. "Untuk kalangan tertentu,  memukul dan menyiksa dianggap hal yang biasa," ujarnya.

Selain itu, ada juga aparat di beberapa negara penempatan yang kurang kooperatif untuk memberitahukan perwakilan Indonesia setempat, bila ada  TKI yang terkena masalah hukum.

Data Kemlu pada tahun 2011 ini menunjukkan, bahwa ada sekitar 1,8 juta  tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang terdiri dari tenaga kerja  informal 1,6 juta, dan tenaga kerja formal sebanyak 169,303 orang.

Tatang mengatakan, bahwa 24 persen dari TKI di luar negeri adalah pekerja domestik.

Terkait dengan rencana revisi UU no 39 tahun 2004, Tatang mengatakan  bahwa Kemlu telah memberi masukkan ke DPR bahwa akar masalah TKI di luar  negeri yang diidentifikasi oleh Kemlu berasal dari individu TKI, agen  perekrutan dan penempatan, pemerintah dan negara tujuan.

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.