Jaksa Curiga Bisnis Properti DW Bentuk Pencucian Uang
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw menyatakan bisnis properti Dhana Widyatmika (DW) di PT Bangun Persada Semesta (BPS) merupakan bentuk pencucian uang.
"Tentu TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sudah jelas. Kami sekarang mencari (cara) dia (Dhana) mendapatkan uang. Tentunya berasal dari wajib pajak," kata Arnold di Kejaksaan Agung, Kamis (8/3) malam.
Arnold mengatakan tim penyidik segera melakukan penyitaan terhadap properti yang berada di daerah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.
"Ini kan dalam proses ke tindakan penyitaan. Yang penting penyelamatan pengembalian kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, PT BPS mengakui tersangka kasus dugaan korupsi Dhana Widyatmika pernah memiliki investasi pada salah satu proyek yang dikerjakan di daerah Jati Asih, Bekasi.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya sebagai pegawai negeri sipil.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dikenakan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.