Lima Narapidana Koruptor Bebas Bersyarat
Mereka dinyatakan bebas oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan tuntutan mereka terkait kebijakan moratorium remisi terpidana koruptor dari Menteri Hukum dan HAM.
Majelis Hakim PTUN menilai surat dari Menteri Hukum dan HAM itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebenarnya ada tujuh orang, tapi seorang lagi atas nama Bobby Satrio Suhardiman tidak bersedia keluar malam ini. Dia ingin menjalani sisa masa tahanan yang akan berakhir 18 April 2012 nanti dengan alasan pertimbangan keluarga," ujar Kepala Rutan Cipinang, Arief, Kamis (8/3) malam.
Enam narapidana itu sudah menjalani duapertiga dari masa tahanan mereka. Seharusnya mereka sudah bebas sejak tahun lalu. Lima orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang dan satu orang di Rutan Salemba.
Lima narapidana kasus korupsi itu adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Esti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, Mulyono Subroto, dan Ibrahim. Mereka menghirup udara bebas sejak pukul 22.00 WIB.
Saat bersamaan terpidana kasus cek pelawat Hengki Baramuli juga bebas dari Rutan Salemba.
Namun, salah seorang terpidana kasus cek pelawat lainnya Bobby Suhardiman yang juga salah satu penggugat ke PTUN menolak untuk mengikuti jejak para rekannya itu.