Larangan Rok Mini di DPR Trik untuk Pengadaan Seragam
Sebab hal itu berpotensi sebagai trik bagi aparat Setjen DPR mengalokasikan uang negara untuk pengadaan masif pakaian PNS di lingkungan DPR.
Hal itu diungkapkan Uchok Sky Khadafi, Koordinator Divisi Investigasi di Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), di Jakarta, Jumat (9/3).
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR memang mengajukan usulan aturan baru yang melarang penggunaan rok mini di DPR. Apabila aturan itu terkesan sekadar imbauan untuk anggota DPR perempuan, namun aturan bersifat wajib untuk PNS maupun staf anggota DPR.
"Dilarangnya rok mini akan berimbas kepada asisten pribadi anggota DPR, dan jangan-jangan alasan rok mini hanya untuk trik mengalokasikan anggaran untuk pengadaan pakaian baru buat PNS Sekretariat Jenderal DPR, Tenaga Ahli, dan Asisten Pribadi dalam rancangan APBN Perubahaan 2012," kata Uchok.
Apabila memang benar demikian, lanjutnya, aturan baru itu hanya akan menjadi cara bagi DPR kembali menghambur-hamburkan uang negara untuk kepentingan yang tidak perlu.
Isu aturan baru pelarangan rok mini di DPR mencuat ke publik setelah BURT DPR resmi umumkan pengusulannya dan Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan dukungannya.
Pada kesempatan itu, Uchok juga mengkritisi keputusan BURT DPR dan Marzuki, yang dianggapnya diskriminatif terhadap masyarakat Indonesia yang multikultur.
Menurutnya, DPR seharusnya memahami gedung DPR adalah gedung rakyat. Artinya, siapapun berhak untuk datang ke DPR dengan pakaian sesuai dengan selera rakyatnya.
Ia menambahkan, dengan peraturan larangan rok mini, selain melecehkan hak-hak perempuan, juga melanggar penghormatan terhadap budaya bangsa sendiri.
"Misalnya budaya orang Papua yang selalu pakai koteka. Masa orang Papua dilarang pakai koteka ketika datang ke DPR? Bagi saya pikiran pimpinan DPR itu yang selalu porno yang harus diluruskan," tukas Uchok.