Jokowi Bisa Cuti Sementara Waktu

Selasa, Maret 20, 2012 0 Comments




Jokowi tidak perlu mengundurkan diri dan bisa mengambil cuti untuk sementara waktu, terkait pencalonannya sebagai calon gubernur DKI. Hal itu tak lepas dari tidak berlakunya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilu Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17/PUU-VI/2008, disebutkan  bahwa kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri ketika mengikuti pilkada di daerah lain. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Didik Wahyudiono mengatakan, berdasarkan keputusan MK tersebut, Jokowi bisa mengacukan cuti pada saat pelaksanaan kampanye di Jakarta.

Dia menjelaskan, jika mengacu Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2008, khususnya pasal 8 ayat 3d, bupati atau wali kota yang mencalonkan atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan tersebut sudah diganti dengan Peraturan KPU No 68 Tahun 2009, di mana pada pasal 11 ayat 1 dinyatakan penjabat kepala daerah tidak dapat menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Sehingga jika mengikuti pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun demikian, Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 juga sudah direvisi menjadi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010. "Dalam aturan yang baru itu disebutkan, jika dalam pelaksanaan pilkada mengacu pada Keputusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008," jelasnya.

Keputusan MK itu menganulir UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 58 ayat q UU Nomor 12 Tahun 2008 dinyatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya dan mengikuti pilkada harus menyerahkan surat pengunduran diri sejak pendaftaran.
"Karena keputusan MK menganulir UU 12 Tahun 2008, maka berarti memperbolehkan kepala daerah untuk mencalonkan diri atau dicalonkan tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Jadi Jokowi tidak perlu mengundurkan diri, melainkan bisa mengambil cuti sementara waktu," imbuhnya.


( Irfan Salafudin / CN26 / JBSM )

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.