KPK Tunggu Penetapan Hakim Soal Nazaruddin

Senin, Maret 19, 2012 0 Comments



Terdakwa dalam dugaan kasus suap wisma atlet SEA Games M. Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA
Terdakwa dalam dugaan kasus suap wisma atlet SEA Games M. Nazaruddin mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO : Puspa Perwitasari/ANTARA
Hakim menilai, perawatan inap Nazaruddin dilakukan tanpa izin pengadilan.

KPK menunggu penetapan hakim seputar rawat inap yang dijalani oleh terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin. 
 
"Kita belum bisa mengambil tindakan sebab menunggu keputusan Majelis Hakim," kata Jubir KPK Johan Budi SP, pagi ini.
 
Namun, Johan tidak mengelak bahwa mantan Bendahara Umum DPP  Partai Demokrat tersebut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta sejak Kamis (15/3).
 
Johan menjelaskan, keputusan rawat inap diambil karena dokter yang  merawat menyatakan bahwa Nazaruddin harus menjalani perawatan di rumah sakit.
 
"Jadi Majelis Hakim kan memutuskan untuk Nazaruddin melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rabu (14/3). Tetapi, ternyata hasilnya baru keluar esok harinya. Kemudian, setelah keluar hasilnya, dokter menyatakan harus dirawat," jelas Johan Budi.
 
Setelah itu, lanjut Johan, pada Jumat (16/3) malam, jaksa melaporkan  perihal rawat inap tersebut kepada Ketua Majelis Hakim. Di mana, dijawab  agar hasil diagnosa disampaikan pada sidang yang akan berlangsung Senin  (19/3).
 
"Karena hari Sabtu (17/3) libur, ketua Majelis Hakim menyampaikan supaya hasil diagnosa Nazaruddin disampaikan pada Senin (19/3) ini," tambah Johan.
 
Seperti diketahui, Nazaruddin ternyata menjalani rawat inap di Rumah  Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak Kamis (15/3) kemarin. Padahal, seharusnya hanya menjalani pemeriksaan dan pengobatan selama satu hari, yaitu Rabu (14/3) di RS Abdi Waluyo. Sebagaimana, putusan  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memang memberi izin Muhammad Nazaruddin  untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo dengan biaya sendiri. Hanya saja, izin diberikan hanya satu hari, yaitu Rabu (14/3).
 
"Memerintahkan Penuntut Umum (PU) untuk melakukan pengawalan selama  Nazaruddin melakukan pemeriksaan dan pengobatan penyakit dalam ke dokter  penyakit dalam pada Kamis, 15 Maret 2012 jam 08.00 WIB sampai selesai  dengan biaya terdakwa sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati  Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
 
Keputusan tersebut diambil, setelah mendengar permohonan terdakwa secara  lisan pada sidang tanggal 12 Maret 2012 dan surat penasehat hukum tanggal 13 Maret 2012. Serta, menimbang surat tertanggal 14 Maret 2012 dan menimbang oleh tim dokter disarankan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
 
Tetapi, dalam putusan yang dibacakan oleh Dharmawati tersebut ditegaskan  bahwa izin berobat hanya diberi satu hari. Sehingga, jika sudah selesai  penuntut umum harus mengembalikan Nazaruddin ke rutan.
 
Oleh karena itu, perawatan inap yang dilakukan oleh Nazaruddin di Rumah  Sakit Abdi Waluyo, Menteng sejak Kamis kemarin (15/3), dinilai oleh salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus Nazaruddin, Herdi Agusten, tanpa izin dari pengadilan.
 
Sebab, menurut Herdi majelis hakim hanya membuat penetapan, yaitu  memberikan izin mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat  tersebut memeriksakan kesehatan atau berobat di RS Abdi Waluyo selama satu hari saja.
 
"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan (izin) rawat inap," kata Herdi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/3).
 
Hal senada juga dikatakan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko. Menurutnya, belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK mengenai rawat inap yang dijalani oleh Nazaruddin. “Hingga saat ini belum menerima pemberitahuan (rawat inap),” kata Sudjatmiko.
 

DAVINA NEWS

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

Tentang DaVinaNews.com

Davinanews.com Diterbitkan oleh Da Vina Group Davinanews.com adalah situs berita dan opini yang memiliki keunggulan pada kecepatan, ketepatan, kelengkapan, pemilihan isu yang tepat, dan penyajian yang memperhatikan hukum positif dan asas kepatutan Davinanews.com memberikan kesempatan kepada para pembaca untuk berinteraksi. Pada setiap berita, pembaca bisa langsung memberikan tanggapan. Kami juga menyediakan topik-topik aktual bagi Anda untuk saling bertukar pandangan. Davinanews.com menerima opini pembaca dengan panjang maksimal 5.000 karakter. Lengkapi dengan foto dan profil singkat (beserta link blog pribadi Anda). Silakan kirim ke email: news.davina@gmail.com.