KPK Tunggu Penetapan Hakim Soal Nazaruddin
KPK menunggu penetapan hakim seputar rawat inap yang dijalani oleh terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
"Kita belum bisa mengambil tindakan sebab menunggu keputusan Majelis Hakim," kata Jubir KPK Johan Budi SP, pagi ini.
Namun, Johan tidak mengelak bahwa mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta sejak Kamis (15/3).
Johan menjelaskan, keputusan rawat inap diambil karena dokter yang merawat menyatakan bahwa Nazaruddin harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Jadi Majelis Hakim kan memutuskan untuk Nazaruddin melakukan pemeriksaan kesehatan pada Rabu (14/3). Tetapi, ternyata hasilnya baru keluar esok harinya. Kemudian, setelah keluar hasilnya, dokter menyatakan harus dirawat," jelas Johan Budi.
Setelah itu, lanjut Johan, pada Jumat (16/3) malam, jaksa melaporkan perihal rawat inap tersebut kepada Ketua Majelis Hakim. Di mana, dijawab agar hasil diagnosa disampaikan pada sidang yang akan berlangsung Senin (19/3).
"Karena hari Sabtu (17/3) libur, ketua Majelis Hakim menyampaikan supaya hasil diagnosa Nazaruddin disampaikan pada Senin (19/3) ini," tambah Johan.
Seperti diketahui, Nazaruddin ternyata menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak Kamis (15/3) kemarin. Padahal, seharusnya hanya menjalani pemeriksaan dan pengobatan selama satu hari, yaitu Rabu (14/3) di RS Abdi Waluyo. Sebagaimana, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memang memberi izin Muhammad Nazaruddin untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo dengan biaya sendiri. Hanya saja, izin diberikan hanya satu hari, yaitu Rabu (14/3).
"Memerintahkan Penuntut Umum (PU) untuk melakukan pengawalan selama Nazaruddin melakukan pemeriksaan dan pengobatan penyakit dalam ke dokter penyakit dalam pada Kamis, 15 Maret 2012 jam 08.00 WIB sampai selesai dengan biaya terdakwa sendiri," kata Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3).
Keputusan tersebut diambil, setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan pada sidang tanggal 12 Maret 2012 dan surat penasehat hukum tanggal 13 Maret 2012. Serta, menimbang surat tertanggal 14 Maret 2012 dan menimbang oleh tim dokter disarankan dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Tetapi, dalam putusan yang dibacakan oleh Dharmawati tersebut ditegaskan bahwa izin berobat hanya diberi satu hari. Sehingga, jika sudah selesai penuntut umum harus mengembalikan Nazaruddin ke rutan.
Oleh karena itu, perawatan inap yang dilakukan oleh Nazaruddin di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng sejak Kamis kemarin (15/3), dinilai oleh salah satu anggota majelis hakim yang menangani kasus Nazaruddin, Herdi Agusten, tanpa izin dari pengadilan.
Sebab, menurut Herdi majelis hakim hanya membuat penetapan, yaitu memberikan izin mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat tersebut memeriksakan kesehatan atau berobat di RS Abdi Waluyo selama satu hari saja.
"Yang jelas majelis tidak pernah memberikan (izin) rawat inap," kata Herdi saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jumat (16/3).
Hal senada juga dikatakan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sudjatmiko. Menurutnya, belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK mengenai rawat inap yang dijalani oleh Nazaruddin. “Hingga saat ini belum menerima pemberitahuan (rawat inap),” kata Sudjatmiko.