Membersihkan Praktek Korupsi dengan Sapu Kotor
Hari ini, penyidik Kejaksaan Agung dijadwalkan akan memeriksa pegawai Ditjen Pajak golongan III C yang kini bertugas di Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, DW dan istrinya, DA, juga pegawai pajak.
Dhana Widyatmika, pria 30-an tahun sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kepemilikan rekening gendut. Kasus itu bermula dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Dhana dan keluarganya memiliki rumah mewah, supermarket, dan showroom mobil.
Kemudian, pihak kejaksaan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diketahui dia memiliki banyak rekening.
Berdasarkan temuan PPATK, Dhana ditengarai memiliki rekening bernilai Rp60 miliar.
Tidak hanya itu, ia ditemukan pernah melakukan transaksi pengiriman uang senilai US$250.000 atau senilai Rp2,25 miliar serta diduga memiliki simpanan emas sebesar satu kilogram.
Adapun, uang tunai sekitar Rp28 miliar dan US$270.000 atau Rp2,4 miliar telah disita oleh Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto, menyatakan pihaknya menggunakan strategi follow the money dalam kasus ini.
"Kami sita aset-asetnya maupun uang-uangnya DW, supaya tidak lepas," ujarnya.
Temuan ini membuat orang kembali teringat dengan skandal pegawai pajak Gayus Halomoan Tambunan yang sampai dikenal sebagai mafia pajak. Bukan hanya nilai uang miliaran rupiah serta ratusan ribu dolar AS yang digarap dari para wajib pajak, namun juga kasus ini menyeret sejumlah petinggi Ditjen Pajak, Kepolisian, Hakim hingga Kejaksaan Agung.
Jaksa senior Cirus Sinaga adalah contoh dari bagian dari jaringan mafia pajak Gayus Tambunan. Ia divonis lima tahun penjara karena terbukti memalsukan rencana tuntutan dalam kasus sengketa pajak yang dipegang Gayus.
Kasus DW ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung jangan sampai penuntasan kasus ini melupakan temuan PPATK tentang sejumlah rekening gendut dan transaksi mencurigakan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, PPATK menyebut ada 89 laporan hasil analisis transaksi keuangan terdiri dari 12 laporan terkait kejaksaan, 17 laporan terkait hakim, 1 laporan terkait KPK, dan 65 laporan terkait anggota legislatif.
Laporan itu merupakan bagian dari 1.890-an rekening dan aliran dana mencurigakan terkait penegak hukum dan PNS yang sudah disidik PPATK selama ini.
Kepala PPATK M Yusuf menyampaikan hal tersebut saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Artinya, jangan sampai kasus penggelapan pajak yang melibatkan pasangan DW dan DA ini dipegang oleh jaksa-jaksa tidak berintegritas seperti Cirus Sinaga cs.
Pasalnya, para pengamat seperti advokat senior Adnan Buyung Nasution mengecam kelambanan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan PPATK terkait rekening publik, PNS maupun aparat penegak hukum termasuk KPK.
Namun, pihak kejaksaan, KPK maupun kejaksaan agung ramai-ramai membantah tudingan itu. Mereka menilai mengusut kasus transaksi keuangan perlu kehati-hatian, apalagi hal ini terkait kerahasiaan perbankan dan nasabah. Di samping itu, laporan PPATK tidak semua merupakan indikasi pidana.
Karena itu, lembaga penegak hukum diminta serius mengusut kasus pencucian uang atau penggelapan pajak dengan menugaskan aparat yang bersih.
Artinya, tindak pidana korupsi tidak bakal bersih dengan memakai sapu kotor.