Muhaimin "Lolos", KPK Akan Banding
Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, tidak disebut dalam putusan perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat mengajukan banding.
"Kita masih pelajari putusan hakim. Kemungkinan, kita akan lakukan banding. Tetapi, sebelumnya melengkapi data-data sangkaan kita di tingkat pertama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dalam tuntutannya, berdasarkan pengakuan menyatakan uang Rp1,5 miliar untuk Menakertrans.
Karena itu KPK akan mempelajari putusan hakim terlebih dahulu.
Seperti diketahui, nama Muhaimin tidak disebut dalam amar putusan dua anak buahnya, Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Dadong Irbarelawan, dan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta yang menyidangkan Dadong dan Nyoman hanya menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti menerima uang Rp1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.
Suap itu diberikan sebab memasukkan empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima alokasi anggaran DPPID dari APBN-P 2011 sebesar Rp73 miliar.
Dalam tuntutan terhadap Dadong secara gamblang disebutkan bahwa uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan bagi Muhaimin.
.
Demikian juga, dalam dakwaan Nyoman juga disebutkan bahwa uang Rp1,5 miliar dari Dharnawati untuk Muhaimin.