Pramono: Tidak Ada Aturan Pecat Kepala Daerah karena Berdemo
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pramono Anung, mengatakan tak ada aturan yang membuat kepala daerah bisa diberhentikan hanya karena turut dalam demonstrasi menentang kebijakan pemerintah pusat.
"Tidak ada aturan main yang memberikan legitimasi untuk memecat itu," kata Pramono di Gedung DPR, hari ini.
Kalaupun Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi administrasi, kata Pramono, tak boleh sampai pada pemberhentian.
"Ini negara demokrasi kalau ada sanksi administrasi tidak mempengarugi apapun," kata bekas Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta para kepala daerah dan wakilnya tidak ikut dalam aksi massa menolak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hari ini, Ketua Departemen Komunikasi Publik Partai Demokrat, Andi Nurpati, menilai para kepala daerah yang ikut berdemo layak mendapat sanksi hingga pemberhentian.
Namun hal tersebut dinilai Pramono wajar, di alam demokrasi, kepala daerah berhak mengutarakan aspirasi.
Pada demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di sejumlah daerah, beberapa kepada daerah juga turur berdemo, antara lain, Walikota Malang, Peni Suparto, Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo, Wakil Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, dan Wakil Bupati Jember nonaktif, Kusen Andalas.